November 2018 - Belajar Ekonomi

Mencari, Menggali dan Memberi.

Tuesday, November 13, 2018

Perkembangan Perhatian Terhadap Pembangunan Ekonomi

November 13, 2018 0
Perkembangan Perhatian Terhadap Pembangunan Ekonomi

Perkembangan Perhatian Terhadap Pembangunan Ekonomi

Perkembangan Perhatian Terhadap Pembangunan Ekonomi

Perhatian secara intens terhadap masalah pembangunan ekonomi-terutama masalah pertumbuhan ekonomi dan  investasi (analisis dinamis)-dimulai sejak berakhirnya Perang Dunia Kedua (PD II). Kurangnya perhatian sebelum PD II ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain :

Pertama, Sebagian besar Negara Sedang Berkembang (NSB) masih daerah jajahan. Para penjajah mencari daerah-daerah jajahan hanya untuk menciptakan keuntungan bagi mereka, jadi bukan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan daerah-daerah jajahannya tersebut.

Kedua, Para pemimpin masyarakat yang dijajah saat itu hanya memikirkan bagaimana caranya untuk meraih kemerdekaan. Menurut mereka, pembangunan ekonomi hanya bisa dilakukan jika penjajahan telah berakhir.

Ketiga, Ekonom, penelitian, dan analisis mengenai masalah pembangunan ekonomi relatif masih. sedikit. Sementara ekonom Barat pada masa itu lebih memusatkan perhatian kepada masalah ekonomi dan pengangguran, karena selama tiga dekade awal abad ke-20 ini depresi (malaise) dan pengangguran merupakan masalah dunia yang utama.

Setelah PD ll perhatian terhadap pembangunan ekonomi tumbuh dengan pesat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:

Pertama, Berkembangnya cita-cita_negara-negara yang baru merdeka untuk mengejar ketertinggalan mereka dalam bidang ekonomi dari negara-negara maju, misalnya Indonesia, India, Pakistan, dan Korea. Negara-negara tersebut relatif miskin dan juga mengalami masalah kependudukan yang cukup serius ,tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi dan pertumbuhan penduduk sangat cepat.

Kedua, Berkembangnya perhatian negara-negara maju terhadap usaha pembangunan (khususnya ekonomi) di NSB, disebabkan oleh rasa kemanusiaan untuk membantu NSB dalam mempercepat laju pembangunan ekonomi mereka dan mengejar ketertinggalan dari negara-negara maju. Selain itu pertimbangan lain yaitu untuk dapat dukungan dalam perang ideologi antara Blok Barat dan Timur pada saat itu. Bantuan-bantuan tersebut sifatnya bermacam-macam, misalnya hibah (grant), yang berarti bahwa NSB yang menerimanya tidak perlu membayar kembali bantuan tersebut.

Bantuan untuk melakukan studi kelaikan suatu proyek, atau pinjaman yang syarat-syaratnya biasanya jauh lebih ringan dari pada pinjaman komersial biasa. ( tingkat bunga rendah dan waktu pengembalian yang panjang, misalnya 20-25 tahun).

Lihat Juga :

Keyword :
contoh pembangunan ekonomi tujuan pembangunan ekonomi perbedaan pembangunan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi perencanaan pembangunan ekonomi faktor pembangunan ekonomi pembangunan ekonomi menurut para ahli konsep pembangunan ekonomi pembangunan ekonomi indonesia pembangunan ekonomi pembangunan ekonomi adalah pembangunan ekonomi di indonesia pembangunan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi pembangunan ekonomi daerah pembangunan ekonomi indonesia bertujuan untuk pembangunan ekonomi indonesia ekonomi pembangunan unpad pembangunan ekonomi menurut para ahli ekonomi pembangunan unair ekonomi pembangunan uns pembangunan ekonomi merupakan pembangunan ekonomi inklusif pembangunan ekonomi pdf ekonomi pembangunan usu pembangunan ekonomi di indonesia saat ini ekonomi pembangunan unsoed ekonomi pembangunan undip pembangunan ekonomi dan ekonomi pembangunan pembangunan ekonomi di negara berkembang pembangunan ekonomi pada masa orde baru pembangunan ekonomi desa pembangunan ekonomi nasional pembangunan ekonomi regional pembangunan ekonomi indonesia saat ini pembangunan ekonomi islam pembangunan ekonomi lokal pembangunan ekonomi di negara maju pembangunan ekonomi pedesaan ekonomi pembangunan todaro edisi 11 pdf pembangunan ekonomi negara maju ekonomi pembangunan 1 pembangunan ekonomi dalam prosesnya berupaya meningkatkan ekonomi pembangunan 2 elemen pembangunan ekonomi pembangunan ekonomi bertujuan untuk pembangunan ekonomi kerakyatan pembangunan ekonomi orde baru pembangunan ekonomi ppt pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan pembangunan ekonomi china pembangunan ekonomi dipengaruhi oleh kemajuan teknologi pembangunan ekonomi indonesia 2016 pembangunan ekonomi jepang pembangunan ekonomi negara pembangunan ekonomi negara malaysia pembangunan ekonomi sebagai proses transformasi pembangunan ekonomi dalam konteks hubungan etnik Best Information and Good Solutions, Dont Forget for View MySite PAJAK PENGHASILAN SELAIN 21 Pengertian Lengkap Ekonomi Kreatif Ekonomi Pada Masa Dinasti Umayah Pengertian Mioglobin | Apa Itu Mioglobin.? Cara Merawat Kulit Wajah Kisah Kebangkrutan Terencana Memasang Walpaper Dinding Terjemahan Kitab Hadits Arba'in Nice Information and Good Solution, Best forever. Inflasi Dalam Islam Makalah Ekonomi As-Syatibi Definisi Siklus Ekonomi Kapankah Lailatul Qadr Definisi Anoreksia Nervosa Novel Tere Liye Full ASKEP SYSTEM CA NASOFARING Mengatasi Kesenjangan

INDIKATOR PEMBANGUNAN

November 13, 2018 0
INDIKATOR PEMBANGUNAN
INDIKATOR PEMBANGUNAN

Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya (Alexander 1994). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat. Sedangkan Ginanjar Kartasasmita (1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”.

Pada awal pemikiran tentang pembangunan sering ditemukan adanya pemikiran yang mengidentikan pembangunan dengan perkembangan, pembangunan dengan modernisasi dan industrialisasi, bahkan pembangunan dengan westernisasi. Seluruh pemikiran tersebut didasarkan pada aspek perubahan, di mana pembangunan, perkembangan, dan modernisasi serta industrialisasi, secara keseluruhan mengandung unsur perubahan. Namun begitu, keempat hal tersebut mempunyai perbedaan yang cukup prinsipil, karena masing-masing mempunyai latar belakang, azas dan hakikat yang berbeda serta prinsip kontinuitas yang berbeda pula, meskipun semuanya merupakan bentuk yang merefleksikan perubahan (Riyadi dan Bratakusumah, 2005).

Menurut Tikson (2005) pembangunan nasional dapat pula diartikan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang diinginkan.

Transformasi dalam struktur ekonomi, misalnya, dapat dilihat melalui peningkatan atau pertumbuhan produksi yang cepat di sektor industri dan jasa, sehingga kontribusinya terhadap pendapatan nasional semakin besar. Sebaliknya, kontribusi sektor pertanian akan menjadi semakin kecil dan berbanding terbalik dengan pertumbuhan industrialisasi dan modernisasi ekonomi. Transformasi sosial dapat dilihat melalui pendistribusian kemakmuran melalui pemerataan memperoleh akses terhadap sumber daya sosial-ekonomi, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, air bersih,fasilitas rekreasi, dan partisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Sedangkan transformasi budaya sering dikaitkan, antara lain, dengan bangkitnya semangat kebangsaan dan nasionalisme, disamping adanya perubahan nilai dan norma yang dianut masyarakat, seperti perubahan dan spiritualisme ke materialisme/sekularisme. Pergeseran dari penilaian yang tinggi kepada penguasaan materi, dari kelembagaan tradisional menjadi organisasi modern dan rasional.

Dengan demikian, proses pembangunan terjadi di semua aspek kehidupan masyarakat, ekonomi, sosial, budaya, politik, yang berlangsung pada level makro (nasional) dan mikro (commuinity/group). Makna penting dari pembangunan adalah adanya kemajuan/perbaikan (progress), pertumbuhan dan diversifikasi.

Lihat Juga :

Keyword :
Indikator pembangunan ekonomi pembangunan, makalah indikator pembangunan, indikator pembangunan ekonomi, 3 indikator utama pembangunan ekonomi, pengertian indikator pembangunan ekonomi, indikator keberhasilan pembangunan ekonomi brainly, indikator kegagalan pembangunan ekonomi, indikator keberhasilan pembangunan daerah, indikator keberhasilan pembangunan suatu negara,

Sunday, November 11, 2018

HAK & KEPEMILIKAN DALAM ISLAM

November 11, 2018 0
HAK & KEPEMILIKAN DALAM ISLAM

HAK & KEPEMILIKAN (الحقّ و الملك)

HAK & KEPEMILIKAN DALAM ISLAM

Pengertian Hak

Hak menurut bahasa adalah  الثبوت و الوجوب, artinya tetap (QS. Yasin:7) dan wajib (QS. Al Baqarah : 241)

Sedangkan secara istilah :

الحقّ :الحكم الثابت شرعا 

"Hukum yang telah tetap menurut syariah"


 الحقّ : اختصاص يقرّر به الشرع سلطة او تكليفا

"Suatu ketentuan yang digunakan oleh syariah untuk menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum"

الحقّ : السلطة على الشيء او ما يجب على شخص لغيره

"Kekuasaan mengenai sesuatu atau sesuatu yang wajib dari seseorang kepada yang lainnya"

Pengertian Kepemilikan :

الملك : اختصاص يمكن صاحبه شرعا ان يستبدّ بالتصرّف والاءنتفاع عند عدم المانع الشرعيّ

" Kekhususan yang terdapat pada pemilik suatu barang menurut syara' , untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang"

Hak merupakan suatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasaan/ kewenangan atau suatu beban hukum, sedangkan kepemilikan merupakan otoritas atau kewenangan terhadap sesuatu yang menghalangi orang lain darinya yang memungkinkan sang pemilik melakukan tasharruf kecuali ada penghalang syara'

Kepemilikan atau milik adalah hubungan antara manusia dan harta yang diakui oleh syariat dan membuatnya memiliki hubungan kewenangan terhadapnya, dan ia berhak melakukan tasharruf apa saja selama tidak ada larangan yang menghalangi untuk itu.

Pembagian Hak 

Hak Maal dan Hak Syakhshi
  1. Hak Maal : suatu hak yang berkaitan dengan harta, seperti benda berwujud ('ain) atau utang (Dayn)
  2. Hak Syakhshi : suatu tuntutan yang ditetapkan Syariah dari seseorang terhadap orang lain

Klasifikasi Kepemilikan
  1. Milk Taam, yaitu suatu kepemilikan yang meliputi penguasaan terhadap benda dan manfaatnya sekaligus. 
  2. Milk Naqish, yaitu suatu kepemilikan seseorang yang hanya memiliki salah satu dari benda tanpa memiliki manfaatnya atau memiliki manfaat tanpa memiliki benda tersebut.

Sebab Kepemilikan Harta
1. Ikhraj Al Mubahat, untuk harta yang mubah ( belum dimiliki seseorang) dapat diartikan sebagai "harta yang tidak termasuk dalam harta yang dihormati (milik yang sah) dan tak ada penghalang syariah untuk dimiliki".
a. Ihyaa' al mawaat 
من احيا ارضا ميّة فهي له

b. Ishtiyad (berburu)
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ [٥:٩٦] 

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan. (Al-Maidah : 96)

c. Penguasaan terhadap Kala' dan Ajam
الناس شركاء فى ثلاثة الماء والكللأ والنار

d. Penguasaan terhadap Ma'aadin (barang tambang) dan Kunuz (harta terpendam) keduanya biasa disebut dengan Rikaz
و فى الركاز الخمس

2. Khalafiyah, yaitu "bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat di tempat yang lama, yang telah hilang pelbagai haknya". 

Khalafiyah terdiri dari 2 macam :
  1. Khalafiyah syakhshy 'an syakhshy, yaitu si waris yang menempati si muwaris dalam memiliki harta yang ditinggalkan oleh muwaris, dan harta yang ditinggalkan tersebut biasa disebut Tirkah.
  2. Khalafiyah Syai'in Syaiin, yaitu seseorang merugikan milik orang lain atau menyerobot barang orang lain, kemudian rusak atau hilang, maka wajib dibayar harganya atau diganti kerugian-kerugian pemilik harta. 
3. Tawallud min Mamluk, yaitu segala yang terjadi dari benda yang telah dimiliki, menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut.
4. Akad-akad yang memindahkan sebuah kepemilikan 
Akad tijarry dan Akad tabarru'

Akad perdagangan (sudah ditentukan) / Akad taawwun (belum ditentukan) / Akad tadayyun (Hutang)

Lihat Juga :

Keyword :
hadits tentang hak dan kepemilikan dalam islam hak dan kepemilikan dalam ekonomi islam hak dan kepemilikan dalam islam hak dan milik dalam islam hak dan milik dalam konsep islam hak kepemilikan dalam islam hak milik dalam ekonomi islam hak milik dalam hukum islam hak milik dalam islam adalah hak milik dalam islam dan konvensional hak milik dalam islam pdf hak milik dalam pandangan islam hak milik dalam pandangan islam pdf hak milik dalam perspektif islam hak milik dan kepemilikan dalam ekonomi islam hak milik dan kepemilikan dalam islam hak milik menurut hukum islam hak milik menurut syariat islam harta dan hak milik dalam pandangan islam jurnal hak milik dalam islam pdf konsep hak dan kepemilikan dalam islam konsep hak milik dalam islam pdf konsep harta hak milik dan kepemilikan dalam islam konsep kepemilikan dan hak milik dalam islam makalah hak dan kepemilikan dalam islam makalah hak milik dan kepemilikan dalam islam makalah konsep harta hak milik dan kepemilikan dalam islam pengertian hak dan kepemilikan dalam islam perbedaan hak dan milik dalam islam pertanyaan tentang hak dan kepemilikan dalam islam hadits tentang hak dan kepemilikan dalam islam hak dan kepemilikan dalam ekonomi islam hak dan kepemilikan dalam islam hak dan milik dalam islam hak dan milik dalam konsep islam hak kepemilikan dalam islam hak milik dalam ekonomi islam hak milik dalam hukum islam hak milik dalam islam adalah hak milik dalam islam dan konvensional hak milik dalam islam pdf hak milik dalam pandangan islam hak milik dalam pandangan islam pdf hak milik dalam perspektif islam hak milik dan kepemilikan dalam ekonomi islam hak milik dan kepemilikan dalam islam hak milik menurut hukum islam hak milik menurut syariat islam harta dan hak milik dalam pandangan islam jurnal hak milik dalam islam pdf konsep hak dan kepemilikan dalam islam konsep hak milik dalam islam pdf konsep harta hak milik dan kepemilikan dalam islam konsep kepemilikan dan hak milik dalam islam makalah hak dan kepemilikan dalam islam makalah hak milik dan kepemilikan dalam islam makalah konsep harta hak milik dan kepemilikan dalam islam pengertian hak dan kepemilikan dalam islam perbedaan hak dan milik dalam islam pertanyaan tentang hak dan kepemilikan dalam islam

Saturday, November 10, 2018

Pandangan Ulama tentang Syaddud Adzari’ah

November 10, 2018 0
Pandangan Ulama tentang Syaddud Adzari’ah

Pandangan Ulama tentang Syaddud Adzari’ah

Pandangan Ulama tentang Syaddud Adzari’ah

Tidak semua ulama sepakat dengan sadd adz-dzariah sebagai metode dalam menetapkan hukum. Secara umum berbagai pandangan ulama tersebut bisa diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu 1) yang menerima sepenuhnya; 2) yang tidak menerima sepenuhnya; 3) yang menolak sepenuhnya.

Kelompok pertama, yang menerima sepenuhnya sebagai metode dalam menetapkan hukum, adalah mazhab Maliki dan mazhab Hambali. Para ulama di kalangan Mazhab Maliki bahkan mengembangkan metode ini dalam berbagai pembahasan fikih dan ushul fikih mereka sehingga bisa diterapkan lebih luas. Imam al-Qarafi (w. 684 H), misalnya, mengembangkan metode ini dalam karyanya Anwar al-Buruq fi Anwa’ al-Furuq. Begitu pula Imam asy-Syathibi  (w. 790 H) yang menguraikan tentang metode ini dalam kitabnya al-Muwafaqat.

Kelompok kedua, yang tidak menerima sepenuhnya sebagai metode dalam menetapkan hukum, adalah mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i. Dengan kata lain, kelompok ini menolak sadd adz-dzari’ah sebagai metode istinbath pada kasus tertentu, namun menggunakannya pada kasus-kasus yang lain. Contoh kasus Imam Syafii menggunakan sadd adz-dzariah, adalah ketika beliau melarang seseorang mencegah mengalirnya air ke perkebunan atau sawah. Hal ini menurut beliau akan menjadi sarana (dzari’ah) kepada tindakan mencegah memperoleh sesuatu yang dihalalkan oleh Allah dan juga dzariah kepada tindakan mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah. Padahal air adalah rahmat dari Allah yang boleh diakses oleh siapapun.[1]

Contoh kasus penggunaan sadd adz-dzari’ah oleh mazhab Hanafi adalah tentang wanita yang masih dalam iddah karena ditinggal mati suami. Si wanita dilarang untuk berhias, menggunakan wewangian, celak mata, pacar, dan pakaian yang mencolok. Dengan berhias, wanita itu akan menarik lelaki. Padahal ia dalam keadaan tidak boleh dinikahi. Karena itulah, pelarangan itu merupakan sadd adz-dzari’ah agar tidak terjadi perbuatan yang diharamkan, yaitu pernikahan perempuan dalam keadaan iddah.[2]

Sedangkan kasus paling menonjol yang menunjukkan penolakan kelompok ini terhadap metode sadd adz-dzari’ah adalah transaksi-transaksi jual beli berjangka atau kredit (buyu’ al-ajal). Dalam kasus jual beli transaksi berjangka, misalnya sebuah showroom menjual mobil secara kredit selama 3 tahun dengan harga Rp. 150 juta kepada seorang konsumen. Setelah selesai transaksi, keesokan harinya sang konsumen membutuhkan uang karena keperluan penting dan mendesak. Ia pun menjual beli mobil itu kepada pihak showroom. Oleh pihak showroom, mobil itu dibeli secara tunai dengan harga Rp. 100 juta.[3]

Transaksi seperti inilah yang oleh mazhab Maliki dan Hambali dilarang karena terdapat unsur riba yang sangat kentara. Pada kenyataannya, transaksi jual beli tersebut adalah penjualan mobil secara kredit seharga Rp. 150 juta dan secara tunai seharga Rp. 100 juta. Barang yang diperjualbelikan seolah sia-sia dan tidak bermakna apa-apa.[4]

Sementara bagi mazhab Hanafi, transaksi semacam itu juga dilarang. Namun mereka menolak menggunakan sadd adz-dzari’ah dalam pelarangan tersebut. Pelarangannya berdasarkan alasan bahwa harga barang yang dijual tersebut belum jelas, karena terdapat dua harga. Di samping itu, si konsumen yang menjual kembali mobil sebenarnya juga belum sepenuhnya memiliki barang tersebut karena masih dalam masa kredit. Dengan demikian, transaksi kedua yang dilakukan si konsumen dengan pihak showroom adalah transaksi yang tidak sah (fasid). Perbedaan dua harga itu juga mengandung unsur riba.[5]

Bagi mazhab Syafii, transaksi jual beli kredit seperti adalah sah secara formal. Adapun aspek batin dari niat buruk si penjual untuk melakukan riba, misalnya, adalah urusan dosanya sendiri dengan Allah. Yang menjadi patokan adalah bagaimana lafaz dalam akad, bukan niat dan maksud si penjual yang tidak tampak. Tidak boleh melarang sesuatu akad hanya berdasarkan dugaan terhadap maksud tertentu yang belum jelas terbukti.[6]

Kelompok ketiga, yang menolak sepenuhnya sebagai metode dalam menetapkan hukum, adalah mazhab Zahiri. Hal ini sesuai dengan prinsip mereka yang hanya menetapkan hukum berdasarkan makna tekstual (zahir al-lafzh). Sementara sadd adz-dzariah adalah hasil penalaran terhadap sesuatu perbuatan yang masih dalam tingkatan dugaan, meskipun sudah sampai tingkatan dugaan yang kuat. Dengan demikian, bagi mereka konsep sadd adz-dzariah adalah semata-mata produk akal dan tidak berdasarkan pada nash secara langsung.

Ibnu Hazm (994-1064 M), salah satu tokoh ulama dari mazhab Zahiri, bahkan menulis satu pembahasan khusus untuk menolak metode sadd adz-dzari’ah dalam kitabnya al-Ahkam fi Ushul al-Ihkam. Ia menempatkan sub pembahasan tentang penolakannya terhadap sadd adz-dzari’ah dalam pembahasan tentang al-ihtiyath (kehati-hatian dalam beragama). Sadd adz-dzari’ah lebih merupakan anjuran untuk bersikap warga dan menjaga kehormatan agama dan jiwa agar tidak tergelincir pada hal-hal yang dilarang. Konsep sadd adz-dzari’ah tidak bisa berfungsi untuk menetapkan boleh atau tidak boleh sesuatu. Pelarangan atau pembolehan hanya bisa ditetapkan berdasarkan nash  dan ijma’ (qath’i). Sesuatu yang telah jelas diharamkan oleh nash tidak bisa berubah menjadi dihalalkan kecuali dengan nash lain yang jelas atau ijma’. Hukum harus ditetapkan berdasarkan keyakinan yang kuat dari nash yang jelas atau ijma’. Hukum tidak bisa didasarkan oleh dugaan semata.[7]

Contoh kasus penolakan kalangan az-Zhahiri dalam penggunaan sadd adz-dzariah adalah ketika Ibnu Hazm begitu keras menentang ulama Hanafi dan Maliki yang mengharamkan perkawinan bagi lelaki yang sedang dalam keadaan sakit keras hingga dikhawatirkan meninggal. Bagi kalangan Hanafi dan Maliki, perkawinan itu akan bisa menjadi jalan (dzari’ah) bagi wanita untuk sekedar mendapatkan warisan dan menghalangi ahli waris lain yang lebih berhak. Namun bagi Ibnu Hazm, pelarangan menikah itu jelas-jelas mengharamkan sesuatu yang jelas-jelas halal. Betapapun menikah dan mendapatkan warisan karena hubungan perkawinan adalah sesuatu yang halal.[8]

Meskipun terdapat ketidaksepakatan ulama dalam penggunaan sadd adz-dzari’ah, namun secara umum mereka menggunakannya dalam banyak kasus. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Wahbah az-Zuhaili, kontroversi di kalangan empat mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, hanya berpusat pada satu kasus, yaitu jual beli kredit. Selain kasus itu, para ulama empat mazhab banyak menggunakan sadd adz-dzari’ah dalam menetapkan berbagai hukum tertentu.

Adapun tentang mazhab Zhahiri yang menolak mentah-mentah sadd adz-dzari’ah, hal itu karena mereka memang sangat berpegang teguh pada prinsip berpegang kepada Kitabullah dan Sunah. Dengan kata lain, semua perbuatan harus diputuskan berdasarkan zhahir nash dan zhahir perbuatan. Namun tentu terlalu berpegang secara tekstual kepada tekstual nash juga bisa berbahaya. Hal itu karena sikap demikian justru bisa mengabaikan tujuan syariah untuk menghindari mafsadah dan meraih mashalahah. Jika memang mafsadah jelas-jelas bisa terjadi, apalagi jika telah melewati penelitian ilmiah yang akurat, maka sadd adz-dzari’ah adalah sebuah metode hukum yang perlu dilakukan.

Dengan sadd adz-dzari’ah, timbul kesan upaya mengharamkan sesuatu yang jelas-jelas dihalalkan seperti yang dituding oleh mazhab az-Zahiri. Namun agar tidak disalahpahami demikian, harus dipahami pula bahwa pengharaman dalam sadd adz-dzariah adalah karena faktor eksternal (tahrim li ghairih). Secara substansial, perbuatan tersebut tidaklah diharamkan, namun perbuatan tersebut  tetap dihalalkan. Hanya karena faktor eksternal (li ghairih) tertentu, perbuatan itu menjadi haram. Jika faktor eksternal yang merupakan dampak negatif tersebut sudah tidak ada, tentu perbuatan tersebut kembali kepada hukum asal, yaitu halal.

Terkait dengan kedudukan sadd adz-dzari’ah, Elliwarti Maliki, seorang doktor wanita pertama asal Indonesia lulusan al-Azhar, Kairo, menganggap bahwa sadd adz-dzari’ah merupakan metode istinbath hukum yang mengakibatkan kecenderungan sikap defensif (mempertahankan diri) di kalangan umat Islam. Pada gilirannya, hal ini bisa menimbulkan ketidakberanian umat untuk berbuat sesuatu karena takut terjerumus dalam mafsadah. Di samping itu, produk-produk fikih dengan berdasarkan sadd adz-dzari’ah cenderung menjadi bias gender. Sadd adz-dzariah menghasilkan pandangan ulama yang melarang wanita untuk berkiprah lebih luas di masyarakat, seperti larangan wanita ke luar rumah demi mencegah bercampur dengan lelaki yang bukan mahram.[9]

Sinyalemen Elliwarti Maliki itu mungkin memang ada benarnya. Tapi sebenarnya yang perlu dipersalahkan bukanlah sadd adz-dzari’ah-nya, namun orang yang menerapkannya. Suatu putusan hukum yang berdasarkan sadd adz-dzariah tentu masih bisa dicek kembali bagaimana thuruq al-istinbath-nya. Jika memang dampak negatif yang dikhawatirkan terjadi tersebut, ternyata tidak terbukti, maka tentu saja keputusan tersebut bisa dikoreksi kembali. Sedangkan tudingan bahwa sadd adz-dzari’ah menimbulkan sikap defensif, tentu perlu pembuktian empirik lebih lanjut.

[1] Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, al-Umm, juz 7, hal. 249 dalam Kitab Digital al-Marji’ al-Akbar., op. cit.
[2] Abd al-Ghani al-Ghanimi ad-Dimasyqi al-Hanafi, al-Lubab fi Syarh al-Kitab, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1997), juz 1, hal. 465.
[3] Contoh kasus ini dikutip dengan sedikit modifikasi dari Nasrun Haroen, Ushul Fiqh 1, (Jakarta: Logos, 1997), hal. 161.
[4] Lihat, Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), hal. 892-893.
[5] Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, loc. cit.
[6] Ibid. hal. 889, 893, dan 899.
[7] Lihat, Ali bin Ahmad bin Sa’id bin Hazm azh-Zhahiri, al-Ahkam fi Ushul al-Ihkam, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1998), juz 6, hal. 179-189.
[8] Ali bin Ahmad bin Sa’id bin Hazm azh-Zhahiri, al-Mahalli bi al-Atsar, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003), juz 12, hal. 378.
[9] Lihat, “Dr. Elliwarti Maliki: Fiqh-Al-Mar’ah Perspektif Perempuan” dalam http://www.fatayat.or.id.

Lihat Juga :

Keyword :
pendapat syadud dariah, pendapat syadud dariah, pendapat ulama syadud dariah, syadud dariah, syadud dariah, kehujjahan sadd dzari'ah saddu dzari'ah pdf tanya jawab saddu dzari'ah macam macam sadd dzari'ah contoh saddu dzari'ah dalam ekonomi islam contoh sadd adz-dzari’ah dalam kehidupan sehari-hari ppt saddu dzari'ah pengertian dzari'ah pendapat syadud dariah, pendapat syadud dariah, pendapat ulama syadud dariah, syadud dariah, syadud dariah, kehujjahan sadd dzari'ah saddu dzari'ah pdf tanya jawab saddu dzari'ah macam macam sadd dzari'ah contoh saddu dzari'ah dalam ekonomi islam contoh sadd adz-dzari’ah dalam kehidupan sehari-hari ppt saddu dzari'ah pengertian dzari'ah pendapat syadud dariah, pendapat syadud dariah, pendapat ulama syadud dariah, syadud dariah, syadud dariah, kehujjahan sadd dzari'ah saddu dzari'ah pdf tanya jawab saddu dzari'ah macam macam sadd dzari'ah contoh saddu dzari'ah dalam ekonomi islam contoh sadd adz-dzari’ah dalam kehidupan sehari-hari ppt saddu dzari'ah pengertian dzari'ah pendapat syadud dariah, pendapat syadud dariah, pendapat ulama syadud dariah, syadud dariah, syadud dariah, kehujjahan sadd dzari'ah saddu dzari'ah pdf tanya jawab saddu dzari'ah macam macam sadd dzari'ah contoh saddu dzari'ah dalam ekonomi islam contoh sadd adz-dzari’ah dalam kehidupan sehari-hari ppt saddu dzari'ah pengertian dzari'ah pendapat syadud dariah, pendapat syadud dariah, pendapat ulama syadud dariah, syadud dariah, syadud dariah, kehujjahan sadd dzari'ah saddu dzari'ah pdf tanya jawab saddu dzari'ah macam macam sadd dzari'ah contoh saddu dzari'ah dalam ekonomi islam contoh sadd adz-dzari’ah dalam kehidupan sehari-hari ppt saddu dzari'ah pengertian dzari'ah pendapat syadud dariah, pendapat syadud dariah, pendapat ulama syadud dariah, syadud dariah, syadud dariah, kehujjahan sadd dzari'ah saddu dzari'ah pdf tanya jawab saddu dzari'ah macam macam sadd dzari'ah contoh saddu dzari'ah dalam ekonomi islam contoh sadd adz-dzari’ah dalam kehidupan sehari-hari ppt saddu dzari'ah pengertian dzari'ah pendapat syadud dariah, pendapat syadud dariah, pendapat ulama syadud dariah, syadud dariah, syadud dariah, kehujjahan sadd dzari'ah saddu dzari'ah pdf tanya jawab saddu dzari'ah macam macam sadd dzari'ah contoh saddu dzari'ah dalam ekonomi islam contoh sadd adz-dzari’ah dalam kehidupan sehari-hari ppt saddu dzari'ah pengertian dzari'ah

Thursday, November 8, 2018

Ayat-Ayat Tentang Harta

November 08, 2018 0
Ayat-Ayat Tentang Harta

Ayat-Ayat Tentang Harta

Ayat-Ayat Tentang Harta


Ayat-Ayat Tentang Harta

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ [٣:١٤] 

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). 

QS. Ali Imran: 14

يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ [٢٦:٨٨]

(yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, 

QS. Assyuara: 88

الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ [١٠٤:٢] 

yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, 

QS. al humazah: 2

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ [٢:١٥٥] 

Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. 

QS. Al baqarah: 155

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ [٢:١٨٨] 

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. 

QS. Al baqarah: 188

وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا ۚ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا [٤:٦]

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). 

QS. Annisa: 6

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ [٨:٢٨] 

Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar. 

QS. Al anfal: 28

وَمَا يُغْنِي عَنْهُ مَالُهُ إِذَا تَرَدَّىٰ [٩٢:١١] 

Dan hartanya tidak bermanfaat baginya apabila ia telah binasa. 

QS. Al lail: 11

الَّذِي يُؤْتِي مَالَهُ يَتَزَكَّىٰ [٩٢:١٨] 

yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya, 

QS. Al lail: 18

وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا [٨٩:٢٠] 

dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan. 
QS. Al fajr: 20

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ [٦٤:١٥] 

Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. 
QS. Attaghobun: 15

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [٥٩:٧] 

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. 
QS. Al Hasyr: 7

Lihat Juga :

Keyword :
ayat tentang harta adalah titipan ayat dan hadits tentang harta ayat tentang mencari harta tafsir ayat tentang harta ayat tentang menjaga harta kumpulan hadits tentang harta hadits tentang harta dunia makalah hadits tentang harta ayat tentang harta adalah titipan ayat dan hadits tentang harta ayat tentang mencari harta tafsir ayat tentang harta ayat tentang menjaga harta kumpulan hadits tentang harta hadits tentang harta dunia makalah hadits tentang harta ayat tentang harta adalah titipan ayat dan hadits tentang harta ayat tentang mencari harta tafsir ayat tentang harta ayat tentang menjaga harta kumpulan hadits tentang harta hadits tentang harta dunia makalah hadits tentang harta ayat tentang harta adalah titipan ayat dan hadits tentang harta ayat tentang mencari harta tafsir ayat tentang harta ayat tentang menjaga harta kumpulan hadits tentang harta hadits tentang harta dunia makalah hadits tentang harta ayat tentang harta adalah titipan ayat dan hadits tentang harta ayat tentang mencari harta tafsir ayat tentang harta ayat tentang menjaga harta kumpulan hadits tentang harta hadits tentang harta dunia makalah hadits tentang harta ayat tentang harta adalah titipan ayat dan hadits tentang harta ayat tentang mencari harta tafsir ayat tentang harta ayat tentang menjaga harta kumpulan hadits tentang harta hadits tentang harta dunia makalah hadits tentang harta ayat tentang harta adalah titipan ayat dan hadits tentang harta ayat tentang mencari harta tafsir ayat tentang harta ayat tentang menjaga harta kumpulan hadits tentang harta hadits tentang harta dunia makalah hadits tentang harta ayat tentang harta adalah titipan ayat dan hadits tentang harta ayat tentang mencari harta tafsir ayat tentang harta ayat tentang menjaga harta kumpulan hadits tentang harta hadits tentang harta dunia makalah hadits tentang harta ayat tentang harta ayat alkitab tentang harta kekayaan ayat tentang jihad harta dan jiwa ayat alquran tentang harta tahta dan wanita ayat alquran tentang pembagian harta warisan ayat tentang memakan harta anak yatim ayat alquran tentang harta warisan ayat tentang menafkahkan harta dijalan allah tafsir ayat ekonomi tentang harta ayat tentang harta dan kepemilikan ayat tentang harta anak yatim ayat tentang membelanjakan harta Cara Mengatasi Wajah Berminyak Dan Kusam Cara Membuat Wajah Putih Bersih Cara Memutihkan Wajah Pria dan Wanita Alami Apakah Rebo Wekasan Itu HARI SIAL.? Kondisi Ekonomi Indonesia 2017 Sejarah Pemikiran Ekonomi Menurut Ibnu Syai’bani Hukum Cadar Dalam Islam Membalikan Kedua Tangan Penyakit Kuning Solat Dibelakang Imam beda Madzhab Jenis Harta Dalam Islam

Jenis Harta Dalam Islam

November 08, 2018 0
Jenis Harta Dalam Islam

Jenis Harta Dalam Islam

Mutaqawwam dan Ghair Mutaqawwan
Al-Mutaqawwam ; syariah menyatakan mubah  penggunaannya, maka harta tersebut harus berdasakan nilai: 
  1. Nilai halal/haram 
  2. Nilai harga 
  3. Nilai manfaat/mudharat 
Ghair Al-Mutaqawwam ; Penggunaannya tidak harus kecuali ketika darurat dengan syarat: 
  1. Jika tidak menggunakannya akan membahayakan jiwa
  2. Tidak menemukan harta yang halal 
  3. Tidak boleh berlebihan 

Manqul  dan 'Aqar
Al-Manqul  merupakan  harta yang bisa dipindahkan atau berpindah dari satu tempat ke satu tempat yang lain. Contohnya kendaraan
Al-’Aqar  merpakan harta yang tidak bisa digerakkan atau dipindahkan dari satu tempat ke satu tempat yang lain. Contohnya tanah, bangunan.

Lihat Juga : HARTA MENURUT ISLAM

Mitsli dan Qimi
Harta Mitsli  ialah harta yang mempunyai persamaan (homogen) dengan harta lain seperti  berdasarkan segi  bentuk dan nilai. Ia terbagi kepada empat bagian: 
  1. Barang yang ditumpuk seperti gandum dan padi 
  2. Barang yang ditimbang seperti kapas dan besi 
  3. Barang yang dihitung yang mempunyai bentuk yang hampir sama seperti telor, kelapa 
  4. Barang yang diukur mengikut ukuran meter, kaki, jengkal, dll.

Jika terdapat perbedaan antara keduanya, perbedaan itu boleh diterima oleh semua pihak. 

Harta Qimi ialah harta yang berlainan jenis atau jika ada persamaan ia berbeda dari segi nilai dan harga yang terlihat tidak boleh diterima oleh semua pihak. Harta ini dikenali dengan harta senilai. 

Istihlaki dan Isti'mali
Harta Istihlaki  ialah Harta yang boleh digunakan dengan merusakkan zatnya seperti makanan dan minuman.
Harta Isti’mali ialah Harta yang boleh digunakan sedangkan zatnya tetap seperti pakaian dan buku

'Ain dan Dayn
Harta 'ain merupakan harta yang berwujud benda, sedangkanHarta Dayn merupakan harta yang berada dalam tanggungan, contoh piutang.

Lihat Juga :

Keyword :
jenis harta jenis harta dalam islam macam macam harta dalam akuntansi pengertian harta dalam islam fungsi harta macam macam harta dalam ekonomi pengertian harta dalam akuntansi macam macam harta fiqih muamalah konsep harta dalam islam kedudukan harta dalam islam jenis harta jenis harta dalam islam macam macam harta dalam akuntansi pengertian harta dalam islam fungsi harta macam macam harta dalam ekonomi pengertian harta dalam akuntansi macam macam harta fiqih muamalah konsep harta dalam islam kedudukan harta dalam islam jenis harta jenis harta dalam islam macam macam harta dalam akuntansi pengertian harta dalam islam fungsi harta macam macam harta dalam ekonomi pengertian harta dalam akuntansi macam macam harta fiqih muamalah konsep harta dalam islam kedudukan harta dalam islam jenis harta jenis harta dalam islam macam macam harta dalam akuntansi pengertian harta dalam islam fungsi harta macam macam harta dalam ekonomi pengertian harta dalam akuntansi macam macam harta fiqih muamalah konsep harta dalam islam kedudukan harta dalam islam jenis harta jenis harta dalam islam macam macam harta dalam akuntansi pengertian harta dalam islam fungsi harta macam macam harta dalam ekonomi pengertian harta dalam akuntansi macam macam harta fiqih muamalah konsep harta dalam islam kedudukan harta dalam islam jenis harta jenis harta dalam islam macam macam harta dalam akuntansi pengertian harta dalam islam fungsi harta macam macam harta dalam ekonomi pengertian harta dalam akuntansi macam macam harta fiqih muamalah konsep harta dalam islam kedudukan harta dalam islam Apakah Rebo Wekasan Itu HARI SIAL.? Kondisi Ekonomi Indonesia 2017 Sejarah Pemikiran Ekonomi Menurut Ibnu Syai’bani Hukum Cadar Dalam Islam Membalikan Kedua Tangan Penyakit Kuning Solat Dibelakang Imam beda Madzhab

Sejarah Pemikiran Ekonomi Menurut Ibnu Syai’bani

November 08, 2018 0
Sejarah Pemikiran Ekonomi Menurut Ibnu Syai’bani

SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI MENURUT IBNU SYAI’BANI

A.Pendahuluan
Penelitian ini bermaksud untuk mengungkap sejarah pemikiran dari al-syaibani

B.Pembahasan dan Temuan 
1. Biografi Al-Syaibani
Al Syaibani yang mempunyai nama asli Abu Abdillah Muhammad bin Al-Hasan bin Farqad Al-Syaibani lahir pada tahun 132 H (750 M) di kota Wasith, ibukota Irak pada masa akhir pemerintahan Bani Umawiyyah. Ayahnya berasal dari negeri Syaiban di wilayah jazirah Arab. Bersama orang tuanya, Al-Syaibani pindah ke kota Kufah yang ketika itu merupakan salah satu pusat kegiatan ilmiah. Di kota tersebut, ia belajar fiqih, sastra, bahasa, dan hadis kepada para ulama setempat, seperti Mus'ar bin Kadam, Sufyan Tsauri, Umar bin Dzar, dan Malik bin Maghul. Dari sejak usia muda AlSyaibani gemar menuntut berbagai macam ilmu pengetahuan agama, kemudian dengan perantaraan para ulama irak, lalu beliau belajar dan menimba ilmu kepada Abu Hanifah selama 4 tahun ketika Al- Syaibani baru berusia 14 tahun.

Belum berapa lama beliau belajar kepada Imam Abu Hanifah, tiba-tiba Imam Abu Hanifah Wafat padahal pada saat itu beliau baru berusuia 18 tahun. Oleh sebab itu, beliau melanjutkan pendidikannya kepada Imam Abu Yusuf karena mengetahui bahwa Imam Abu Yusuf adalah murid Imam Abu Hanifah yang paling terkenal, hingga keduanya tercatat sebagai penyebar mazhab Hanafi. Dalam menuntut ilmu, Al-Syaibani tidak hanya berinteraksi dengan para ulama ahl al-ra'yi, tetapi juga ulama ahl al-hadits. Ia, layaknya para ulama terdahulu, berkelana ke berbagai tempat, seperti Madinah, Makkah, Syria, Basrah, dan Khurasan untuk belajar kepada para ulama besar, seperti Malik bin Anas, Sufyan bin 'Uyainah dan Auza'i. la juga  pernah bertemu dengan Al-Syafi'i ketika belajar al-Muwatta pada Malik bin Anas. Hal tersebut memberikan nuansa baru dalam pemikiran fiqihnya.

Al-Syaibani menjadi lebih banyak mengetahui berbagai hadis yang luput dari perhatian Abu Hanifah. Dari keluasan pendidikannya ini, ia mampu mengombinasikan antara aliran ahl al-ra'yi di Irak dengan ahl al-hadits di Madinah. Setelah memperoleh ilmu yang memadai, Al-Syaibani kembali ke Baghdad yang pada saat itu telah berada dalam kekuasaan Daulah Bani Abbasiyah. Di tempat ini, ia mempunyai peranan penting dalam majelis ulama dan kerap didatangi para penuntut ilmu. Hal tersebut semakin mempermudahnya dalam mengembangkan mazhab Hanafi, apalagi ditunjang kebijakan pemerintah saat itu yang menetapkan mazhab Hanafi sebagai mazhab negara. Berkat keluasan ilmunya tersebut, setelah Abu Yusuf meninggal dunia, Khalifah Harun Al-Rasyid mengangkatnya sebagai hakim di kota Riqqah, Irak. Namun, tugas ini hanya berlangsung singkat karena ia kemudian mengundurkan diri untuk lebih berkonsentrasi pada pengajaran dan penulisan fiqih. Al-Syaibani meninggal dunia pada tahun 189 H (804 M) di kota al-Ray, dekat Teheran, dalam usia 58 tahun.

Lihat Juga : Akad Murobahah | Info Seputar Murobahah

A. Guru Imam Al-syaibani :
1. Abu Hanifah
2. Abu Yusuf
3. Sufyan as Sauri bin ‘Uyainah
4. Abdurrahman Al Auza’i
5. Malik bin Anas

2.Pemikiran Ekonomi Al-Syaibani
Dalam mengungkapkan pemikiran ekonomi Syaibani, para ekonom Muslim banyak merujuk pada kitab al-Kasb sebuah kitab yang lahir sebagai respon penulis terhadap sikap zuhud yang tumbuh dan berkembang pada abad kedua Hijriyah. Secara keseluruhan, kitab ini mengemukakan kajian ,mikroekonomi yang berkisar pada teori kasb (pendapatan) dan sumber-sumbernya serta pedoman perilaku produksi dan konsumsi. Kitab tersebut termasuk kitab pertama di dunia Islam yang membahas permasalahan ini.oleh karena itu tidak berlebihan bila Dr. Al-Janidal menyebut Al-Syaibani sebagai salah seorang perintis ilmu ekonomi Islam.

1.Al-Kasb (kerja)
Al-Syaibani mendefinisikan al-Kasb sebagai mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal. Dalam ilmu ekonomi, aktivitas demikian termasuk dalam aktivitas produksi.Dalam ekonomi Islam, tidak semua aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa disebut sebagai aktivitas produksi, karena aktivitas produksi sangat terkait erat dengan halal haramnya suatu barang atau jasa dan cara memperolehnya. Dengan kata lain, aktivitas menghasilkan barang dan jasa yang halal saja yang dapat diebut sebagai aktivias produksi. Produksi dilakukan karena barang atau jasa itu memepunayi utilitas (nila-guna).Islam memandang bahwa suatu barang atau jasa mempunyai nilai-guna jika mengandung kemaslahatan. Seperti yang diungkapkan oleh Syaibani kemslahatan hanya dapat dicapai dengan memlihara limaunsur pokok kehidupan yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Pandangan Islam tersebut tentu jauh berbeda dengan konsep ekonomi konvensional yang menganggap bahwa suatu barang atau jasa mempunayi nilai-guna selama masih ada orang yang menginginkannya.Dalam pandangan Islam aktivitas produksi merupakan bagian dari kewajiban ‘imaratul kaum yakni menciptakan kemakmuran semesta untuk semua makhluk.Berkenaan dengan hal tersebut Syaibani mengaskan bahwa kerja yang merupakan unsur utama produksi mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan karena menunjang pelaksanaan ibadah kepada Allah swt. Disamping itu Syaibani juga mneyatakan bahwa bekrja merupakan ajaran para Rasul terdahulu dan kaum Muslimin diperintahkan untuk meneladani cara hidup mereka.

Lihat Juga : Akad Qadh | Info Seputar Qardh

2. Kekayaan dan Kefakiran
Setelah membahas kasb fokus perhatian Syaibani tertuju pada permasalahan kaya dan fakir.Menurutnya sekalipun banyak dalil yang menunjukkan keutamaan sifat-sifat kaya, sifat-sifat fakir mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.Ia menayatakan bahwa apabila manusia telah merasa cukup dari apa yang dibutuhkan kemudian bergegas pada kebijakan, sehingga mencurahkan perhatian pada urusan akhiratnya, adalah lebih baik bagi mereka. Dalam konteks ini, sifat-sifat fakir diartikannya sebagai kondisi yang cukup (kifayah), bukan kondisi papah dan meminta-minta (kafafah).Dengan demikian, pada dasarnya Al-Syaibani menyerukan agar manusia hidup dalam kecukupan, baik untuk diri sendiri maupun keluarganya. Disisi lain ia berpendapat bahwa sifat-sifat kaya berpotensi membawa pemiliknya hidup dalam kemewahan. Sekalipun begitu ia tidak menetang gaya hidup yang lebih cukup selama kelebihan tersebut hanya dipergunakan untuk kebaikan.

3. Klasifikasi Usaha-Usaha Perekonomian
Menurut Al-Syaibani usaha-usaha perekonomian terbagi atas empat macam, yaitu sewa-menyewa, perdagangan, pertanian, dan perindustrian.Sedangkan para ekonom kontemporer membagi menjadi tiga yaitu pertanian, perindustrian, dan jasa. Al-Syaibani lebih mengutamakan usaha pertanian dari pada usaha yang lain. Menurutnya, pertanian memproduksi berbagai kebutuhan dasar manusia yang sangant menunjang dalam melaksanakan berbagai kewajibannya.Dari segi hukum, Syaibani membagi usaha-usaha perekonomian menjadi dua, yaitu fardu kifayah dan fardu ‘ain. Berbagai usaha perekonomian dihukum fardu kifayah apabila telah ada orang yang mengusahakannya atau menjalankannya, roda perekonomian akan terus berjalan, dan jika tidak seorangpun menjalankannya maka tanah roda perekonomian akan hancur beranktakan yang berdampak pada semakin banyknya orang yang hidup dalam kesengsaraan.

Berbagai usaha perekonomian dihukum fardu ‘ain karena usaha-usaha perekonomian itu mutlak dilakukan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya. Bila tidak dilakukan usaha-usaha perekonomian, kebutuhan dirinya tidakakan terpenuhi begitupun dengan orang yang ditanggungnya sehimgga akan menimbulkan kebinasaan bagi dirinya dan orang yang ditanggungnya.

4.Kebutuhan-Kebutuhan Ekonomi
Al-Syaibani mengatakan bahwa sesungguhnya Allah menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu ciptaan yang tubuhnya tidak akan berdiri kecuali dengan empat perkara yaitu, makan, minum, pakaian dan tempat tinggal. Para ekonom yang lain mengatakan bahwa keempat hal itu adalah tema ilmu ekonomi. Jika keempat hal tersebut tidak pernah diusahakan untuk dipenuhi, ia akan masuk neraka karena manusia tidak akan dapat hidup tanpa keempat hal tersebut.

5.Spesialisasi dan Distiribusi Pekerjaan 
Al-Syaibani menyatakan bahwa manusia dalam hidupnya selalu membutuhkan orang lain. Seseorang tidak akan menguasai semua hal yang dibutuhkan sepanjang hidupnya, dan kalaupun manusia berusaha keras usia akan membatasi dirinya. Dalam hal ini kemaslahatan hidup manusia sangat tergantung padanya. Oleh karena itu Allah SWT memberikan kemudahan pada setiap orang untuk menguasai pengetahuan salah satu diantaranya, sehingga manusia dapat bekerja sama dalam memenuhi kebutuhannya. Lebih lanjut Syaibani menandaskan bahwa seorang yang fakir membutuhkan seorang yang kaya, sedang yang kaya membutuhkan tenaga orang miskin. Dari hasil tolong-menolong tersebut, manusia akan semakin mudah dalam menjalankan aktivitas ibadah kepada Allah SWT. Lebih lanjut Syaibani menyatakan bahwa apabila seseorang bekerja dengan niat melaksanakan ketaatan kepada Allah atau membantu saudaranya untuk melaksanakan ibadah kepada Allah, pekerjaan tersebut niscaya akan diberi ganjaran sesuai denganniatnya.
3.Karya-Karya Al-Syaibani
Dalam menuliskan pokok-pokok pemikiran fiqihnya, Al-Syaibani menggunakan istihsan sebagai metode ijtihadnya. Ia merupakan sosok ulama yang sangat produktif. Kitab-kitabnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua golongan, yaitu:
1. Zhahir al-Riwayah, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pelajaran yang diberikan Abu Hanifah, seperti al-Mabsut, al-Jami' al-Kabir, al-Jami' alShaghir, al-Siyar al-Kabir, al-Siyar al-Shaghir, dan al-Ziyadat. Kesemuanya ini dihimpun Abi Al-Fadhl Muhammad ibn Muhammad ibn Ahmad AlMaruzi (w. 334 H/945 M) dalam satu kitab yang berjudul al-Kafi. 
2.Al-Nawadir, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pandangannya sendiri, seperti Amali Muhammad fi al-Fiqh, al-Ruqayyat, al-Makharij fi al-Hiyal, alRadd 'ala Ahl Madinah, al-Ziyadah, al-Atsar, dan al-Kasb.

4.Relevansi pemikiran al-syaibani dengan praktek ekonomi masa kini
Setiap manusia wajib bekerja untuk meraih rezeki Allah swt. Jika manusia tidak bekerja, maka mereka tidak akan dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Oleh karena itu, setiap orang harus mampu memanfaatkan potensi yang ada pada dirinya untuk mengolah sumber daya alam yang ada. Jika kita lihat saat ini, kewajiban untuk bekerja telah mendorong sebagian orang berusa keras untuk mencari rizki Allah bahkan mereka berlomba-lomba menciptakan lapangan kerja. 

Namun, juga tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini masih banyak sekali orang yang tidak memiliki pekerjaan, mereka hanya berpangku tangan menanti rezeki dari  Alllah. Inilah realita yang ada, dimana masih banyak sekali orang yang bermalas-malasan untuk bekerja, sekalipun itu adalah kewajiban mereka. Hal ini yang membuat perekonomian sulit untuk berkembang dan tingkat kemiskinan tidak berkurang serta banyak sumber daya alam belum dimanfaatkan.

Jika kita lihat, pertanian tetap memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Produk-produk pertanian adalah produk yang merupakan kebutuhan pokok manusia. Jadi, bisa dibayangan jika pertanian tidak ada, maka manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan jika manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, otomatis mereka akan mati dan aktivitas produksi di sector lain pun akan berhenti. Itulah sebabnya pertanian tetap memegang peranan penting dalam aktivitas ekonomi atau ketersediaan lapangan kerja. 

Namun, saat ini pertanian di Indonesia semakin tidak produktif. Hal ini disebabkan karena semakin berkurangnya lahan untuk pertanian karena  akibat alih fungsi lahan ke sector pembangunan dan industry. Juga akibat kurangnya minat orang Indonesia tehadap pertanian karena telah disibukkan dengan hal-hal lain. Bisa dibayangkan jika produktivitas pertanian di Indonesia semakin menurun, maka akan sulit sekali untuk mendapatkan bahan pokok untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, sehingga Indonesia akan menjadi negara importir bahan pokok, yang seharusnya tidak terjadi melihat alam Indonesia yang luas dan cocok untuk pertanian.
Sekarang menjadi tugas kita bersama untuk berpikir keras dan melakukan perubahan kearah yang lebih baik. Kita harus berupaya untuk membangkitkan semangat kerja saudara-saudara kita dan menyadarkan mereka akan pentingnya pertanian, sehingga mereka mau memanfaatkan sumber daya alam yang ada untuk kesejahteraan bersama.

Dengan begitu maka aktivitas ekonomi akan meningkat, dan memberikan nilai positif terhadap semua aspek. Pada dasarnya banyak cara agar pertanian di Indonesia ini cepat berkembang, tetepi pada kenyataanya masyarakat tidak bisa melihat situasi ekonomi yang global ini. Masyarakat hanya bisa meniru dan tidak mampu memberikan situasi ekonomi yang baik untuk meingkatkan kualitas ekonomi negara ini. Coba bandingkan dengan ekonomi yang ada di luar negeri seperti Amerika, pasti sangat jauh. 

Indonesia sebagai negara yang mempunyai iklim tropis, sudah seharusnya mampu memproduksi produk-produk unggulan dan berkualitas dalam sector pertanian. Tapi nyatanya Indonesia masih sering menginport hasil pertanian dari luar negri.  Ini merupakan masalah buat negara Indonesia. Bagamimana tidak, kalau pertanian saja harus menginpor dari luar negri bagaimana bisa Indonesia menjadi negara yang mandiri. Jika hal ini berlalut-larut akan mengakibatkan dampak ke aspek yang lain juga

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Azis Dahlan dkk (ed.), Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 5, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1997,
Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,  Jakarta , PT. Raja Grafindo Persada, 2004
 Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam,  Jakarta, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997
Asafri Jaya Bakri, Konsep Maqashid Syariah Menurut al-Syatibi, Jakarta, PT Raja Grafindo, Persada, 1996
Taqiyuddin Al-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif: Perspektif Islam,Surabaya, Risalah Gusti, 1996

Terima Kasih


Keyword :
ekonomi menurut saybani sejarah pemikiran ekonomi sejarah pemikiran ekonomi islam sejarah pemikiran ekonomi islam pdf sejarah pemikiran ekonomi islam kontemporer sejarah pemikiran ekonomi islam kontemporer pdf jurnal sejarah pemikiran ekonomi islam pdf sejarah pemikiran ekonomi islam periode ketiga sejarah pemikiran ekonomi syariah sejarah pemikiran ekonomi islam dari masa klasik hingga kontemporer sejarah pemikiran ekonomi adam smith sejarah pemikiran ekonomi islam pada masa bani abbasiyah sejarah pemikiran ekonomi kaum historis sejarah pemikiran ekonomi ppt sejarah pemikiran ekonomi pra klasik buku sejarah pemikiran ekonomi islam euis amalia sejarah pemikiran ekonomi islam adiwarman karim ebook sejarah pemikiran ekonomi islam pdf download ebook sejarah pemikiran ekonomi islam ruang lingkup sejarah pemikiran ekonomi sejarah pemikiran ekonomi jean baptiste say sejarah pemikiran ekonomi joseph e stiglitz SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI MENURUT IBNU SYAI’BANI SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI MENURUT IBNU SYAI’BANI SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI MENURUT IBNU SYAI’BANI SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI MENURUT IBNU SYAI’BANI SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI MENURUT IBNU SYAI’BANI SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI MENURUT IBNU SYAI’BANI SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI MENURUT IBNU SYAI’BANI SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI MENURUT IBNU SYAI’BANI SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI MENURUT IBNU SYAI’BANI SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI MENURUT IBNU SYAI’BANI SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI MENURUT IBNU SYAI’BANI SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI MENURUT IBNU SYAI’BANI SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI MENURUT IBNU SYAI’BANI SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI MENURUT IBNU SYAI’BANI SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI MENURUT IBNU SYAI’BANI SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI MENURUT IBNU SYAI’BANI SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI MENURUT IBNU SYAI’BANI SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI MENURUT IBNU SYAI’BANI Menghilangkan Kerutan Pada Wajah Kenapa Kita Mendo'akan Rasulullah S.A.W Hukum Cadar Dalam Islam Penjelasan Tentang Pendapat Rebo Wekasan HARTA MENURUT ISLAM 7 Makanan Penambah Darah Dengan Cepat 7 Makanan Penderita Kanker Rahim Info Seputar Darah Rendah Cara Memutihkan Wajah Pria dan Wanita Alami Apakah Rebo Wekasan Itu HARI SIAL.? Kondisi Ekonomi Indonesia 2017

Kondisi Ekonomi Indonesia 2017

November 08, 2018 0
Kondisi Ekonomi Indonesia 2017

Kondisi Ekonomi Indonesia 2017

Kondisi Ekonomi Indonesia 2017

Kondisi Ekonomi Indonesia 2017 - Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas menyebutkan kondisi perekonomian Indonesia pada 2017 dihadapkan berbagai tantangan yang tidak ringan dan bisa mengejutkan, baik yang datang dari eksternal maupun domestik.

Hal ini disampaikan Ronald Waas dalam Sertijab Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu Bambang Himawan kepada Endang Kurnia Saputra di Bengkulu, Rabu (2/10/2016).

"Kondisi perekonomian global saat ini cenderung bias ke bawah, sebagai dampak pemulihan ekonomi global yang masih cenderung lambat dan tidak merata," kata Ronald.

Ekonomi dunia yang semula diproyeksikan tumbuh 3,5 persen harus dikoreksi menjadi 3 persen yang lebih rendah dibanding tahun lalu 3,1 persen.

Potensi bias ke bawah ini didorong oleh perkiraan pertumbuhan ekonomi AS yang tidak sekuat proyeksi sebelumnya, dan ekonomi Tiongkok masih mengalami perlambatan.

Lihat Juga : MAKALAH TENTANG WARALABA

Kenaikan suku bungan Bank Sentral Amerika Serikat (Fed Fund Rate) yang diperkirakan terjadi pada Desember 2016 turut menimbulkan ketidakpastian di pasar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi global.

Normalisasi kebijakan The Fed berpotensi memicu capital outflows, sehingga dapat menimbulkan tekanan pasar keuangan di kawasan, tak terkecuali Indonesia.

Sementara itu tantangan domestik Indonesia diwarnai dengan pertumbuhan ekonomi yang melambat, defisit fiskal yang diperkirakan masih akan besar, utang luar negeri mengalami kenaikan, serta pertumbhan kredit yang masih rendah dengan diikuti risiko peningkatan kredit bermasalah (Non Performing Loan).

Berdasarkan laporan Indeks Daya Saing Global 2016-2017 dirilis World Economic Forum (WEF), menunjukkan daya saing Indonesia merosot dari peringkat 37 menjadi 41 dari 138 negara.

Kondisi ini menunjukkan Indonesia harus lebih keras lagi untuk dapat bersaing dalam perekonomian dunia. Berkaca pada tantangan tersebut BI mencanangkan bauran kebijakan yang mengutamakan stabilitas ekonomi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan BI senantiasa diarahkan untuk menciptakan kondisi makroekonomi yang stabil, terutama pencapaian inflasi menuju sarana yang ditetapkan, dan menunrunkan defisit transaksi berjalan.

"Peran kantor Bank Indonesia di wilayah perwakilan sebagai mintra pemerintah semakin penting, terutama dalam memberikan masukan tentang arah kebijakan pembangunan," paparnya.

Lihat Juga :

Keyword :
kondisi ekonomi kondisi ekonomi indonesia kondisi ekonomi indonesia pada awal kemerdekaan kondisi ekonomi pada masa demokrasi liberal kondisi ekonomi pada masa demokrasi terpimpin kondisi ekonomi pada awal kemerdekaan kondisi ekonomi awal kemerdekaan kondisi ekonomi masyarakat madinah sebelum islam kondisi ekonomi saat ini kondisi ekonomi dunia saat ini kondisi ekonomi di indonesia kondisi ekonomi masyarakat arab sebelum islam kondisi ekonomi amerika serikat kondisi ekonomi malaysia kondisi ekonomi turki kondisi ekonomi 2018 kondisi ekonomi demokrasi terpimpin kondisi ekonomi jepang kondisi ekonomi masa demokrasi terpimpin kondisi ekonomi yang mencerminkan keadaan di negara maju yaitu kondisi ekonomi global 2018 kondisi ekonomi dan politik sebelum reformasi kondisi ekonomi indonesia pasca pengakuan kedaulatan kondisi ekonomi kerajaan kutai kondisi ekonomi thailand kondisi ekonomi malaysia saat ini kondisi ekonomi dan sosial masyarakat kondisi ekonomi kerajaan majapahit kondisi ekonomi kerajaan sriwijaya kondisi ekonomi kerajaan tarumanegara kondisi ekonomi indonesia sekarang kondisi ekonomi timor leste kondisi ekonomi global kondisi ekonomi orde baru kondisi ekonomi bali kondisi ekonomi kerajaan kediri kondisi ekonomi myanmar kondisi ekonomi negara asean kondisi ekonomi pasca kemerdekaan kondisi ekonomi singapura kondisi ekonomi negara jepang kondisi ekonomi sosial politik dan pendidikan negara india kondisi ekonomi 2017 kondisi ekonomi rakyat indonesia pada masa kolonial kondisi ekonomi rusia saat ini kondisi ekonomi china kondisi ekonomi hari ini kondisi ekonomi saat ini 2018 kondisi ekonomi 2014 kondisi ekonomi 2015 kondisi ekonomi 2016 kondisi ekonomi brazil kondisi ekonomi china saat ini kondisi ekonomi eropa kondisi ekonomi eropa saat ini kondisi ekonomi global 2016 kondisi ekonomi global saat ini kondisi ekonomi jerman kondisi ekonomi kh abdurrahman wahid kondisi ekonomi qatar Menghilangkan Kerutan Pada Wajah Kenapa Kita Mendo'akan Rasulullah S.A.W Hukum Cadar Dalam Islam Penjelasan Tentang Pendapat Rebo Wekasan HARTA MENURUT ISLAM 7 Makanan Penambah Darah Dengan Cepat 7 Makanan Penderita Kanker Rahim Info Seputar Darah Rendah Cara Memutihkan Wajah Pria dan Wanita Alami Apakah Rebo Wekasan Itu HARI SIAL.?

Tuesday, November 6, 2018

HARTA MENURUT ISLAM | Fiqih Ekonomi

November 06, 2018 0
HARTA MENURUT ISLAM | Fiqih Ekonomi

HARTA (مال)

HARTA MENURUT ISLAM | Fiqih Ekonomi


Pengertian Harta

Secara Bahasa:
Harta dalam bahasa arab disebut Maal (مال) yang berasal dari kata مال - يميل - ميلا yang berarti condong, cenderung, dan miring. Sesuatu yang dimiliki oleh seseorang individu atau kumpulan manusia seperti barang berharga, barang perniagaan, aset tetap, uang atau hewan. 

Dalam al-Qur’an kata “maal” dengan segala bentuknya disebut 86 kali. 25 kali dalam tunggal مال (maal) dan 61 kali dalam bentuk jama’ أموال (amwal) serta diidhofahkan (disandarkan) kepada kata ganti jama’. à ini menunjukkan isyarat bahwa fungsi harta adalah sosial.

Hanya 6 kali kata maal (harta) dalam bentuk tunggal yang disandarkan kepada tunggal personal ketiga ماله (maaluhu=hartanya). Dan dari 6 kali itu, hanya satu kali yang bersifat pujian, yaitu dalam surat al-Lail: 18, yakni Abu bakar yang rela menderakan hartanya untuk membebaskan Bilal bin Rabah

الَّذِي يُؤْتِي مَالَهُ يَتَزَكَّى 

“yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya”

Dari jumlah kata maal yang disebutkan al-Quran sebanyak 86 kali, hanya satu kali yang berisi pujian dari Allah. Ini memberi pelajaran bahwa kecenderungan harta membuat miring, menyeleweng, jauh lebih dominan daripada harta membuat manusia berbuat baik. Atau dengan kata lain sedikit sekali orang yang dapat bertahan dengan kebenaran dan kebaikan jika digoda dengan harta.

Secara Istilah:
Imam Hanafiyah :

ما يميل اليه طبع الانسان ويمكن ادخاره الى وقت الحاجة 

"Sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan"

Pendapat Ulama Lainnya:

ما يميل اليه الطبع ويجرى فيه البذل والمنع

"Sesuatu yang diinginkan manusia berdasarkan tabiatnya, baik manusia itu akan memberikannya atau menyimpannya"

كلّ عين ذات قيمة مادّيّة متداولة بين الناس

"Segala zat yang berharga, bersifat materi yang berputar di antara manusia"

Ibn Abidin, fuqaha mazhab Hanafi menafsirkan harta sebagai:
Sesuatu yang manusia membutuhkannya secara fitrah dan ia merupakan sesuatu yang boleh disimpan untuk digunakan apabila diperlukan.

Imam al-Syafie pula berpendapat harta sebagai:
Sesuatu yang berharga dan hendaklah diganti atau dibayar gantirugi apabila mengalami kerusakan atau musnah.

Dr. Abdul Karim Zaidan mendefinisikan harta sebagai:
Sesuatu yang boleh dimiliki atau akan dimiliki di masa depan dan merupakan sesuatu yang  bermanfaat bagi manusia. 

Al-Zarqa, salah seorang fuqaha Hanafi dalam mendefinisikan harta:
Mengambil adat kebiasaan masyarakat umum untuk menentukan sesuatu itu sebagai harta atau tidak. Apa saja yang dianggap berguna dan bernilai pada pandangan masyarakat adalah tergolong sebagai harta. 

Dr.Wahbah al-Zuhaili  berpendapat harta ialah:
Sesuatu yang diperlukan dan mampu dimiliki oleh manusia baik dalam bentuk benda (`ain) atau faedah (manfaat) contohnya kendaraan, bangunan, pakaian, saham dan sebagainya.

Hasbi Ash Shiddieqy : "nama bagi selain manusia, dapat dikelola, dimiliki, diperjualbelikan  dan berharga".

Mayoritas ulama mendefinsikan Maal adalah segala sesuatu yang dapat dan boleh diambil manfaatnya, atau berpotensi bermanfaat, baik berupa barang, jasa, piutang maupun hak

Dr. Rozalinda menyatakan bahwa sesuatu dikatakan harta apabila memenuhi unsur ; bernilai, dapat dipelihara dan disimpan dan dapat dimanfaatkan menurut kebiasaan dan manusia cenderung kepadanya.

Terima Kasih.

Lihat Juga :

Keyword :
status harta dalam islam makalah harta dalam islam pertanyaan harta dalam islam harta dalam islam pdf ujian harta dalam islam pengertian harta dalam islam mengumpulkan harta dalam islam kepemilikan harta dalam islam status harta dalam islam makalah harta dalam islam pertanyaan harta dalam islam harta dalam islam pdf ujian harta dalam islam pengertian harta dalam islam mengumpulkan harta dalam islam kepemilikan harta dalam islam status harta dalam islam makalah harta dalam islam pertanyaan harta dalam islam harta dalam islam pdf ujian harta dalam islam pengertian harta dalam islam mengumpulkan harta dalam islam kepemilikan harta dalam islam status harta dalam islam makalah harta dalam islam pertanyaan harta dalam islam harta dalam islam pdf ujian harta dalam islam pengertian harta dalam islam mengumpulkan harta dalam islam kepemilikan harta dalam islam status harta dalam islam makalah harta dalam islam pertanyaan harta dalam islam harta dalam islam pdf ujian harta dalam islam pengertian harta dalam islam mengumpulkan harta dalam islam kepemilikan harta dalam islam status harta dalam islam makalah harta dalam islam pertanyaan harta dalam islam harta dalam islam pdf ujian harta dalam islam pengertian harta dalam islam mengumpulkan harta dalam islam kepemilikan harta dalam islam harta dalam islam agihan harta dalam islam apa itu harta dalam islam apa yang dimaksud harta dalam islam artikel harta dalam islam asal usul harta dalam islam aturan zakat harta dalam islam bab harta dalam islam bahaya harta dalam islam bentuk harta dalam islam buku harta dalam islam cara memelihara harta dalam islam cara memiliki harta dalam islam cara pembahagian harta dalam islam cara pemilikan harta dalam islam cara pengagihan harta dalam islam cara pengurusan harta dalam islam cinta harta dalam islam ciri harta dalam islam contoh menjaga harta dalam islam dalil tentang harta dalam islam falsafah pemilikan harta dalam islam filosofi harta dalam islam fiqh muamalah harta dalam islam fungsi harta dalam ekonomi islam fungsi harta dalam islam fungsi kedudukan harta dalam islam fungsi sosial harta dalam islam galakan memiliki harta dalam islam hadits tentang harta dalam islam hak milik harta dalam islam hakikat harta dalam islam ppt harta anak yatim dalam islam harta banyak dalam islam harta bawaan dalam hukum islam harta bawaan dalam islam harta bawaan dalam waris islam harta benda dalam islam harta bersama dalam hukum islam harta bersama dalam islam harta bersama dalam perkawinan islam harta bersama dalam waris islam harta cerai dalam islam harta dalam agama islam harta dalam bisnis islam harta dalam ekonomi islam harta dalam hukum islam harta dalam hukum waris islam harta dalam islam adalah harta dalam islam pdf harta dalam islam ppt harta dalam kepemilikan islam harta dalam konsep islam harta dalam pandangan ekonomi islam harta dalam perspektif ekonomi islam harta dalam rumah tangga menurut islam harta dalam teologi islam harta dalam tinjauan islam harta dan jabatan dalam islam harta dan uang dalam islam harta fai dalam islam harta gono gini dalam islam adakah harta gono gini dalam waris islam harta hibah dalam islam harta intelek dalam islam harta istri bekerja dalam islam harta istri dalam islam harta menurut agama islam harta menurut ekonomi islam harta menurut hukum islam harta menurut islam adalah harta menurut syariat islam harta pusaka dalam islam harta rampasan dalam islam harta rampasan perang dalam islam disebut harta riba dalam islam harta rumah tangga dalam islam harta sepencarian dalam islam harta suami dalam islam harta suami dan istri dalam islam harta suami istri dalam islam harta tahta wanita dalam islam harta wakaf dalam islam harta wanita dalam islam harta waris dalam hukum islam harta warisan dalam islam harta warisan menurut islam adalah harta yang berkah dalam islam harta yang halal dalam islam harta yang paling berharga dalam islam hukum harta pusaka dalam islam hukum harta temuan dalam islam hukum riya harta dalam islam hukum zakat harta dalam islam ilmu dan harta dalam islam istilah menjaga harta dalam islam jelaskan filosofi harta dalam islam jelaskan kedudukan harta dalam islam jenis harta dalam islam jenis jenis harta dalam islam pdf jenis zakat harta dalam islam jihad harta dalam islam jurnal harta dalam islam jurnal kepemilikan harta dalam islam jurnal konsep harta dalam islam kaedah pemeliharaan harta dalam ekonomi islam kategori harta dalam islam kedudukan harta dalam ekonomi islam kedudukan harta dalam islam kedudukan harta dalam perkawinan islam kedudukan harta istri dalam islam kepentingan harta dalam islam kepentingan menjaga harta dalam islam kesimpulan harta dalam islam konsep harta dalam ekonomi islam konsep harta dalam islam adalah konsep harta sepencarian dalam islam konsep kepemilikan harta dalam islam konsep pengurusan harta dalam islam landasan hukum harta dalam islam larangan menimbun harta dalam islam larangan menumpuk harta dalam islam latar belakang konsep harta dalam islam macam macam harta dalam waris islam makalah harta dalam tinjauan islam maksud harta dalam islam maksud harta sepencarian dalam islam maksud pembagian harta dalam islam materi harta dalam islam pdf memelihara harta benda dalam islam memelihara harta dalam islam memiliki harta dalam islam mengejar harta dalam islam mengumpul harta dalam islam pembagian harta dalam agama islam pembagian harta dalam hukum islam pembagian harta waris dalam islam lengkap pembahagian harta dalam islam pemilikan harta dalam ekonomi islam pemilikan harta dalam islam pemilikan harta dalam tamadun islam pengertian harta dalam ekonomi islam pengertian harta dalam konsep islam pengurusan harta dalam islam peranan harta dalam muamalah islam perbedaan ilmu dan harta dalam islam perhitungan zakat harta dalam islam perjanjian pisah harta dalam hukum islam perpindahan kepemilikan harta dalam islam yang dibenarkan pertanyaan untuk harta dalam islam pewarisan harta dalam islam resume konsep harta dalam islam riya harta dalam islam ruang lingkup harta dalam islam sebab mencari harta dalam islam sombong harta dalam islam status harta dalam islam syarat harta dalam islam syarat mencari harta dalam islam tanggung jawab pemilik harta dalam islam tujuan kepemilikan harta dalam islam tuntutan mencari harta dalam islam ujian harta dalam islam unsur harta dalam islam wasiat harta dalam islam zakat harta dalam fiqih islam diistilahkan dengan zakat harta dalam islam zakat harta dalam istilah fiqih islam diistilahkan dengan zakat harta temuan dalam islam 3 kategori harta dalam islam 3 konsep harta dalam islam 4 cara memperoleh harta dalam islam 4 cara pemilikan harta dalam islam 5 kedudukan harta dalam islam 9 macam pengeluaran harta dalam islam Cara Membuat Wajah Putih Bersih Secara Alami Pengertian, Gejala dan Penyebab Penyakit Gula Obat Kanker Serviks (Rahim) Tanpa Operasi Penyakit Kejang (Epilepsi) Download Lagu Buruh Tani Mahasiswa Download Mars BKPRMI Download Lagu Nasyid Devotees - Kekasih Shalawat Adalah Ibadah Terdahsyat Menambah Subcribers Youtube termudah Sumber Dana RT/RW | New Penjelasan Tentang Pendapat Rebo Wekasan Menghilangkan Kerutan Pada Wajah Kenapa Kita Mendo'akan Rasulullah S.A.W Hukum Cadar Dalam Islam