Belajar Ekonomi

Mencari, Menggali dan Memberi.

Monday, November 5, 2018

Sumber Dana RT/RW | New

November 05, 2018 0
Sumber Dana RT/RW | New
Sumber Dana RT/RW | New

Selamat Datang di Belajar Ekonomi

Sekarang, kami akan memberikan artikel tentang Sumber Dana RT/RW untuk dijadikan bahan pembelajaran. Semoga Bermanfaat.

Silahkan Share dan Jangan Lupa Follow kami untuk mendapat Notifikasi Artikel Berikutnya.

Sumber Dana

Untuk membiayai seluruh kegiatan dan program kerjanya, agar dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan yang direncanakan, maka pengurus RT mencari sumber dana melalui cara-cara yang telah disepakati oleh warga. 

Beberapa cara penghimpunan dana yang telah disepakati adalah sebagai berikut : 
Iuran bulanan warga.
Dana kolektif sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan warga atau sekurang-kurangnya para KORWIL.
Sumbangan para donatur dan sukarelawan.
Usaha-usaha kreatif lain yang dapat menghasilkan keuntungan dengan tidak menambah pembebanan kepada warga.
Untuk lebih jelasnya tentang cara-cara penggalian dana tersebut, kami uraikan sebagai berikut : 

>>  IURAN BULANAN WARGA :
Iuran bulanan warga harus ditetapkan sesuai dengan kesepakatan warga, sesuai dengan kebutuhan rutin kepengurusan RT-RW. Kebutuhan rutin dimaksud disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan masing-masing, diantaranya :
  • Kebutuhan membayar Petugas Security.
  • Kebutuhan membayar Petugas penarikan sampah.
  • Kebutuhan sosial membesuk warga yang sakit.
  • Kebutuhan sosial menyantuni warga yang terkena musibah (meninggal dunia)
  • Kebutuhan pelaksanaan kegiatan rutin, seperti : Kegiatan keagamaan, olahraga, pendidikan, kerohanian, dan lain-lain.
Besarnya nilai iuran disesuaikan dengan kemampuan bayar warga, dan disepakati oleh seluruh warga (atau minimal oleh perwakilan warga). 

Penggalangan iuran bulanan bersifat wajib bagi seluruh warga. 
  
>>  DANA KOLEKTIF :
Dana kolektif dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan, misalnya untuk kekurangan dana penyelenggaraan kegiatan atau acara yang memerlukan biaya besar dan tidak dapat terpenuhi oleh Kas RT-RW yang ada. Contohnya untuk penyelenggaraan event olahraga, keagamaan, santunan sosial, pembangunan dan perbaikan fisik lingkungan, dan lain-lain.

Penggalangan dana kolektif bersifat sukarela, untuk warga yang memiliki keluangan dana dan memiliki jiwa sosial terhadap lingkungan.   

>>  SUMBANGAN DONATUR :
Penggalangan dana Sumbangan Donatur mirip seperti penggalangan Dana Kolektif, bersifat sukarela, untuk warga yang memiliki keluangan dana dan memiliki jiwa sosial terhadap lingkungan.   

Sumbangan Donatur lebih bersifat untuk kegiatan-kegiatan rutin, seperti untuk santunan anak yatim piatu, pakir miskin, sosial kematian, dan hal-hal lain yang dapat meringankan beban warga.

Sumbangan donatur tetap yang didapat dengan cara-cara yang baik dan penuh keikhlasan, diharapkan dapat lebih menghidupkan kegiatan sosial warga di lingkungan RT-RW. 

>>  USAHA KREATIF LAINNYA :
Penggalangan dana melalui cara-cara kreatif dan halal juga dapat dilakukan oleh Pengurus RT-RW untuk mengisi Kas RT-RW, seperti dengan cara :
  • Kolektif Pembayaran Rekening Listrik.
  • Kolektif Pembayaran Rekening Telepon
  • Kolektif Pembayaran Angsuran Rumah, dll.
  • Kolektif Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Kolektif Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
  • Kolektif Belanja Kebutuhan Rumah Tangga.
  • Kolektif usaha bersama.
  • Dan lain-lain.
Usaha-usaha kreatif tersebut akan lebih berkembang lagi jika dapat dikelola dalam sebuah badan usaha berbentuk Koperasi Warga atau Baitul Mal Wattamwil (BMT), dan terus disosialisasikan kepada seluruh warga. 

Peran koordinator atau seksi bidang pendidikan dan humas sangat potensial dalam mengembangkan setiap sistem penggalangan dana untuk Kas RT-RW.   

Cara-cara pengembangan usaha dan penggalangan dana yang lain dapat dimusyawarahkan dengan warga di lingkungan RT-RW masing-masing.
Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Sumber Dana RT | Cara Membuat Wajah Putih Bersih Secara Alami dan Cepat Cara Melembabkan Kulit Dari Dalam Secara Alami 7 Penyebab Bisul Yang Jarang Diketahui Kebijakan Ekonomi Makro Cara Menghaluskan Kulit Wajah Kasar Pengertian, Gejala dan Penyebab Penyakit Gula Obat Kanker Serviks (Rahim) Tanpa Operasi Penyakit Kejang (Epilepsi) Download Lagu Buruh Tani Mahasiswa Download Mars BKPRMI Download Lagu Nasyid Devotees - Kekasih Shalawat Adalah Ibadah Terdahsyat Cara Menambah Subcribers Youtube termudah

Sunday, November 4, 2018

Tujuan dan Bentuk Kebijakan Ekonomi Makro

November 04, 2018 0
Tujuan dan Bentuk Kebijakan Ekonomi Makro

Tujuan dan Bentuk Kebijakan Ekonomi Makro

Tujuan dan Bentuk Kebijakan Ekonomi Makro

Sering kita mendengar dari media bahwa beberapa tokoh ekonomi sering kali membahas tentang pertumbuhan ekonomi yang terjadi dari tahun ke tahun hanya dengan melihat angka-angka secara statistik. Sebuah angka yang muncul merupakan representatif terhadap kondisi perekonomian yang terjadi dalam negeri apakah itu menunjukkan pergerakan positif ataukah negatif jika dibandingkan dengan periode waktu tertentu. Bagus tidaknya kondisi perekonomian negara tergantung dari kebijakan-kebijakan ekonomi yang ditentukan oleh pemerintah, apakah kebijakan tersebut sesuai dengan perubahan-perubahan yang terjadi ataukah kebijakan yang diambil kurang memihak dan menyebabkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan ekonomi makro merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang didalamnya mencakup semua aspek ekonomi tingkat nasional. Beberapa jenis dari kebijakan tersebut sering dikenal dengan sebutan kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan kebijakan perdagangan internasional. Dimana dari masing-masing kebijakan ini memainkan peran yang berbeda-beda, namun tujuan dari semua kebijakan ini adalah sama yaitu untuk mewujudkan percepatan pertumbuhan perekonomian dalam negeri.

Tujuan Kebijakan Ekonomi Makro

Tujuan kebijakan ekonomi makro adalah untuk meningkatkan dan mempertahankan kestabilan perekonomian dalam negeri, namun pada kenyataannya tujuan dari kebijakan ekonomi makro sangat luas dan tidak hanya terbatas pada dua hal itu saja. Berikut tujuan kebijakan ekonomi makro yang memiliki andil dalam seluruh kegiatan ekonomi negara, yaitu.
Memperluas lapangan pekerjaan

Dengan mendorong meningkatnya produktivitas produksi dalam kegiatan ekonomi, maka peluang dalam menyerap kebutuhan akan tenaga kerja menjadi semakin tinggi, sehingga ketersediaan lapangan pekerjaan akan meningkat. Bagi masyarakat ini akan menjadi hal yang positif, karena hal ini berdampak pada meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat menyebabkan masyarakat memiliki daya beli, sehingga akan meningkatkan angka permintaan dalam pasar. Tentu dengan melihat siklus ekonomi yang seperti ini, maka secara langsung akan membantu menggerakan pertumbuhan kegiatan ekonomi. 
Meningkatkan skala produksi dalam negeri

Dalam menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) langkah tepat yang harus diambil oleh pemerintah adalah dengan meningkatkan skala produksi dalam negeri. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar negara kita mampu bersaing dalam perdagangan bebas dunia dan mengambil peran dalam meningkatkan kegiatan ekspor dan meminimalkan kegiatan import. Meningkatkan kegiatan ekspor akan memberikan pemasukan pada negara berupa devisa dan untuk kegiatan ekonomi dalam negeri akan mengalami peningkatan, yaitu permintaan yang terus bertambah maka akan diperlukan tenaga kerja yang memadai dan bahan baku yang semakin meningkat. Dengan melihat seluruh elemen yang ada dalam kegiatan ekonomi mampu merasakan dampak positifnya, maka secara terus menurus kegiatan ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara dan mempercepat pembangunan nasional.

1. Meningkatkan pendapatan nasional
Meningkatnya pendapatan nasional maka tidak lepas dari pengaruh terhadap tingkat produktivitas ekonomi dalam negeri. Produktivitas ekonomi yang terus meningkat akan diiringi oleh peningkatan pendapatan nasional pula. Bisa dikatakan produktivitas ekonomi merupakan cermin dari suksesnya pertumbuhan pendapatan nasional yang selalu berdampak saling menguatkan antar yang satu dengan yang lain. Jika bicara tentang pendapatan nasional maka akan berkaitan pula dengan tingkat kemakmuran masyarakatnya, semakin dikatakan sejahtera semakin tinggi juga pertumbuhan ekonomi negara. Dampak lain dari meningkatnya pendapatan nasional adalah memicu peningkatan pendapatan per kapita masyarakat dan negara, hal ini tentu sejalan dengan tingkat kemakmuran yang merata yang ada di lapisan masyarakat.

2. Menstabilkan neraca pembayaran luar negeri
Tujuan kebijakan ekonomi dalam kegiatan perdagangan internasional adalah berperan dalam mengendalikan neraca pembayaran. neraca pembayaran diperlukan sebuah pengaturan dan pengawasan agar aktivitas dalam kegiatan ekspor impor tidak mengalami ketimpangan yang berakibat pada defisit. Tujuan ditetapkan kebijakan makro adalah untuk menghindari terjadinya defisit, sehingga secara proses seluruh kegiatan ekonomi harus berjalan sesuai dengan arah dari kebijakan yang telah ditentukan. Cara agar neraca pembayaran terus mengalami kestabilan adalah dengan mengurangi kegiatan import yang tidak perlu dan lebih menggalakkan lagi kegiatan ekspor. Fokus dari kebijakan ini lebih pada peningkatan kegiatan ekspor, dengan harapan dengan meningkatnya ekspor maka secara langsung akan memberikan kontribusi kepada negara berupa penambahan pendapatan berupa devisa.

3. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
Jika kita melihat Indonesia saat ini, tampak jelas sekali bahwa pemerintah terus menerus melakukan pembangunan nasional secara menyeluruh yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Percepatan pembangunan diharapkan akan memberikan kontribusi terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi dalam negeri secara signifikan. Dari sinilah peran kebijakan ekonomi memiliki andil dalam mendorong pemerintah untuk terus melakukan berbagai pembangunan yang nantinya akan mempermudah akses dan distribusi yang merata ke seluruh daerah di Indonesia.

Pembangunan yang merata akan mendorong tumbuh kembangnya kegiatan ekonomi di berbagai daerah yang dampaknya pada meningkatnya produktivitas kegiatan ekonomi dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Jika seluruh daerah mampu meningkatkan kemampuan perekonomian masing-masing, maka dalam skala nasional akan memicu tingkat pertumbuhan ekonomi negara.

3. Menjaga kestabilan ekonomi
Tujuan kebijakan ekonomi makro tidak hanya memperhatikan bagaimana secara terus menurus mendorong terwujudnya percepatan pertumbuhan ekonomi dalam negeri, namun kebijakan ini juga mengatur bagaimana menjaga kestabilan ekonomi terhadap perubahan-perubahan situasi ekonomi dalam negeri maupun dari pengaruh dari luar negeri yang dapat menimbulkan krisis. Secara menyeluruh yang dimaksud dengan menjaga kestabilan ekonomi adalah pemerintah terus memantau agar kegiatan ekonomi tidak terhambat dengan berbagai sentimen yang terjadi, sehingga seluruh kegiatan produksi dapat berjalan dengan maksimal.

Pemerintah juga terus menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya bagi masyarakat, cara yang digunakan untuk terus menciptakan potensi penyerapan tenaga kerja adalah dengan menarik investor asing untuk mendirikan pabrik-pabrik di dalam negeri guna memberikan peluang lapangan pekerjaan. Hal yang penting lagi dalam menjaga kestabilan ekonomi adalah pemerintah secara berkelanjutan terus mengawasi kegiatan pasar, bagaimana tingkat penawaran dan permintaan yang terjadi, sehingga dengan adanya faktor pengawasan tersebut dapat menjaga kestabilan harga pasar.

4. Pemerataan distribusi pendapatan
Pemerataan distribusi pendapatan dalam kegiatan ekonomi dapat diperoleh dengan cara yaitu setiap masyarakat diberikan kebebasan dalam membentuk sebuah usaha mandiri dengan menciptakan kegiatan produksi baik itu barang maupun jasa. Selain itu dengan bertambahnya ketersediaan lapangan kerja, juga menghadirkan pemerataan pendapatan kepada masyarakat luas. Dengan melihat dua cara tersebut, maka akan terasa sekali peran dari kebijakan ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah, yaitu dengan mendorong produktivitas kegiatan ekonomi dan menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Sehingga dengan cara tersebut dapat mewujudkan pemerataan distribusi pendapatan secara adil dan memberikan dampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

5. Mengendalikan inflasi
Meningkatnya harga-harga produk dan jasa dari tahun ke tahun dikenal dengan istilah inflasi. Inflasi berdampak buruk bagi kegiatan ekonomi dalam negeri dan kegiatan masyarakat. seperti yang diketahui bersama, jika terjadi inflasi maka akan memicu sentimen terhadap kenaikan kebutuhan modal, tuntutan kenaikan upah atau pembaruan standar UMR, dan yang paling buruk adalah masyarakat tidak memiliki kemampuan dalam mencukupi kebutuhan terhadap barang dan jasa. Inflasi yang tidak terkendali akan berpotensi menyebabkan terjadinya krisis moneter berkepanjangan. Dimana jika sudah mengalami krisi maka akan terjadi penurunan dan melambatnya pertumbuhan perekonomian negara. Dengan melihat bahaya dari potensi yang ditimbulkan oleh inflasi, maka dibutuhkan sebuah kebijakan ekonomi dalam mengatur harga pasar yaitu dengan cara melakukan kegiatan impor untuk menekan harga atau dengan cara mengatur jumlah uang yang beredar dalam masyarakat.

Bentuk Kebijakan Ekonomi Makro

Bentuk kebijakan ekonomi makro akan berpengaruh terhadap penetapan tujuan dan arah dari kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh pemerintah. Berikut bentuk-bentuk kebijakan ekonomi makro, yaitu:

1. Kebijakan fiskal
Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mengubah besar kecilnya pengeluaran dan penerimaan negara. Pada praktiknya kebijakan ini merupakan dasar bagi pemerintah untuk membuat perubahan dalam sistem perpajakan, pengeluaran pemerintah, dan kebijakan lainnya yang bertujuan untuk mempengaruhi faktor interaksi penawaran dan permintaan dalam kegiatan ekonomi, meningkatkan pertumbuhan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dalam negeri, dan memberikan keadilan dalam pemerataan pendapatan di masyarakat. Cara umum yang sering digunakan oleh pemerintah untuk mewujudkan seluruh tujuan dari kebijakan tersebut adalah dengan memberikan subsidi atau dengan penurunan pajak.

2. Kebijakan moneter
Kebijakan moneter bertujuan untuk menambah atau mengurangi faktor penawaran uang yang ada dalam masyarakat. Pengendalian faktor penawaran uang atau sering disebut dengan istilah uang yang beredar akan berdampak pada jumlah total pengeluaran negara. Penerapan kebijakan moneter bisa dijalankan dengan menaikkan dan menurunkan tingkat suku bunga, hal ini bertujuan untuk menentukan pemodalan usaha. Maksud dari tujuan tersebut adalah jika terjadi penurunan tingkat suku bunga maka akan meningkatkan kegiatan investasi, sebaliknya jika tingkat suku bunga tinggi akan berpengaruh terhadap menurunnya kegiatan investasi.

Kebijakan ekonomi yang diambil oleh pemerintah menentukan terhadap perubahan kondisi perekonomian di negara tersebut. Kebijakan tersebut harus terarah agar tidak berdampak pada merosotnya kegiatan perekonomian negara. Salah satu tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk menjaga kestabilan harga pasar dan nilai mata uang dalam negeri. Harga pasar sifatnya dinamis yaitu rentan terhadap perubahan-perubahan dalam interaksi penawaran dan permintaan yang ada dalam pasar. Harga yang terus meningkatkan akan mengurangi nilai dari mata uang itu sendiri, sehingga akan mempengaruhi terhadap menurunnya kurs mata uang terhadap mata uang asing.

Selain itu kebijakan ini bersifat protektif terhadap terjadinya inflasi. Seperti yang telah diketahui bersama bahwa inflasi sangat dekat kaitannya dengan fenomena krisis moneter. Jika negara sudah mengalami krisis maka akan berdampak pada menurunnya kondisi perekonomian, hutang luar negeri semakin besar, dan pembangunan nasional terhambat. Inflasi yang terus meningkatkan akan mempengaruhi seluruh lapisan ekonomi masyarakat, dimana masyarakat kehilangan daya beli karena harga terlalu mahal, kemudian biaya hidup menjadi mahal sehingga berdampak pada meningkatnya tuntutan terhadap kenaikan upah. Dengan penentuan kebijakan yang tepat sasaran maka akan terhindar dari semua bahaya yang dapat menurunkan pertumbuhan ekonomi dan inilah pentingnya merumuskan kebijakan ekonomi makro dalam suatu kegiatan ekonomi Negara.


Lihat Juga :

Keyword :
tujuan ekonomi makro full employment pembahasan ekonomi makro tujuan ekonomi makro islam tujuan kebijakan ekonomi makro manfaat ekonomi makro sasaran kebijakan ekonomi makro tujuan ekonomi mikro manfaat mempelajari ekonomi makro bagi mahasiswa tujuan ekonomi makro tujuan kebijakan ekonomi makro tujuan kebijakan ekonomi makro adalah tujuan mempelajari ekonomi makro tujuan dan instrumen ekonomi makro tujuan ekonomi makro dan mikro tujuan ekonomi makro tujuan kebijakan ekonomi makro tujuan kebijakan ekonomi makro adalah tujuan mempelajari ekonomi makro tujuan dan instrumen ekonomi makro tujuan ekonomi makro dan mikro bentuk kebijakan ekonomi makro bentuk bentuk kebijakan ekonomi makro bentuk kebijakan ekonomi makro bentuk bentuk kebijakan ekonomi makro bentuk kebijakan ekonomi makro bentuk bentuk kebijakan ekonomi makro bentuk kebijakan ekonomi makro bentuk bentuk kebijakan ekonomi makro bentuk kebijakan ekonomi makro bentuk bentuk kebijakan ekonomi makro bentuk kebijakan ekonomi makro bentuk bentuk kebijakan ekonomi makro bentuk kebijakan ekonomi makro bentuk bentuk kebijakan ekonomi makro contoh kebijakan ekonomi makro 5 kebijakan ekonomi makro 4 aspek kebijakan ekonomi makro sasaran kebijakan ekonomi makro kebijakan ekonomi mikro kebijakan ekonomi makro yang diambil oleh pemerintah makalah kebijakan ekonomi makro kristalisasi kebijakan ekonomi makro bertumpu pada tiga kebijakan yaitu ekonomi makro ekonomi makro dan mikro ekonomi makro adalah ekonomi makro pdf ekonomi makro islam ekonomi makro mikro ekonomi makro islam pdf ekonomi makro secara umum membahas tentang ekonomi makro sadono sukirno ekonomi makro indonesia ekonomi makro islam adiwarman karim pdf ekonomi makro syariah ekonomi makro pendapatan nasional ekonomi makro membahas tentang ekonomi makro dan contohnya ekonomi makro menurut para ahli makroekonomi mankiw edisi 6 ekonomi makro islam adiwarman karim ekonomi makro indonesia 2018 ekonomi makro dan mikro pdf faktor ekonomi makro yang mempengaruhi kinerja bisnis makroekonomi edisi 6 ekonomi makro 2 ekonomi makro di indonesia ekonomi makro 3 sektor ekonomi makro melihat ekonomi secara keseluruhan kecuali pengantar ekonomi makro gregory mankiw pdf ekonomi makro asfia murni berita ekonomi makro hari ini ekonomi makro sadono sukirno pdf ekonomi makro dan mikro islam ekonomi makro pertumbuhan ekonomi Cara Mencerahkan Wajah Secara Cepat Mencerahkan Wajah Secara Alami dan Aman MAKALAH PENGANTAR ILMU EKONOMI Informasi Seputar Penyakit Diabetes 5 Cara Menanam Hidroponik Keutamaan Menikah Pentingnya Menuntut Ilmu Shalat Qadha Dan Kewajibannya Cara Membuat Wajah Putih Bersih Secara Alami dan Cepat Cara Melembabkan Kulit Dari Dalam Secara Alami 7 Penyebab Bisul Yang Jarang Diketahui

Friday, November 2, 2018

Makalah Pengantar Ilmu Ekonomi | Doc

November 02, 2018 0
Makalah Pengantar Ilmu Ekonomi | Doc

Makalah Pengantar Ilmu Ekonomi | Doc

Makalah Pengantar Ilmu Ekonomi | Doc

Download File : DOWNLOAD
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi adalah proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi. 
1. Ciri-ciri Pertumbuhan Ekonomi
a. Meningkatnya produksi barang dan jasa.
b. Meningkatnya output per kapita.
c. Adanya perubahan pada sektor ekonomi.
2. Cara Mengukur Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat diukur dengan cara membandingkan, misalnya untuk ukuran nasional, Gross National Product (GNP), tahun yang sedang berjalan dengan tahun sebelumnya. Berikut ini beberapa metode pengukuran pertumbuhan ekonomi.
a. Metode sederhana
Metode ini digunakan untuk 1 tahun
r = PDBt – PDBt-1
Ket :  r = pertumbuhan ekonomi tahun t
PDBt = PDB tahun t
PDBt-1 = PDB tahun sebelumnya
b. Metode End to End
Metode ini digunakan untuk periode yang panjang/beberapa tahun dan digunakan bila pertumbuhan ekonomi positif terus.
r = [ PDBt – 1 ] x 100%
PDBt-n

B. Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara.
Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi. Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional [1]. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan, sosial dan teknik.
Selanjutnya pembangunan ekonomi diartikan sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk meningkat dalam jangka panjang.
1. Elemen Penting dalam Pembangunan Ekonomi
Di sini terdapat tiga elemen penting yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi yaitu sebagai berikut.
a. Pembangunan sebagai suatu proses.
Pembangunan sebagai suatu proses, artinya bahwa pembangunan merupakan suatu tahap yang harus dijalani olehsetiap masyarakat atau bangsa. Sebagai contoh, manusia mulai lahir, tidak langsung menjadi dewasa, tetapi untuk menjadi dewasa harus melalui tahapan-tahapan pertumbuhan. Demikian pula, setiap bangsa harus menjalani tahap-tahap perkembangan untuk menuju kondisi yang adil, makmur, dan sejahtera.
b. Pembangunan sebagai suatu usaha untuk meningkatkan pendapatan perkapita.
Sebagai suatu usaha, pembangunan merupakan tindakan aktif yang harus dilakukan oleh suatu negara dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita. Dengan demikian, sangat dibutuhkan peran serta masyarakat, pemerintah, dan semua elemen yang terdapat dalam suatu negara untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan. Hal ini dilakukan karena kenaikan pendapatan perkapita mencerminkan perbaikan dalam kesejahteraan masyarakat.
c. Peningkatan pendapatan perkapita harus berlangsung dalam jangka panjang.
Suatu perekonomian dapat dinyatakan dalam keadaan berkembang apabila pendapatan perkapita dalam jangka panjang cenderung meningkat. Hal ini tidak berarti bahwa pendapatan perkapita harus mengalami kenaikanterus menerus. Misalnya, suatu negara terjadi musibah bencana alam ataupunkekacauan politik, maka mengakibatkan perekonomian negara tersebut mengalami kemunduran. Namun, kondisi tersebut hanyalah bersifat sementara yang terpenting bagi negara tersebut kegiatan ekonominya secara rata-rata meningkat dari tahun ke tahun.
2. Ciri-ciri Pembangunan Ekonomi
a. Adanya peningkatan GNP dan pe ndapatan perkapita yang disertai pemerataan.
b. Terjadinya perubahan struktur ekonomi.
c. Adanya perkembangan teknologi.
d. Adanya peningkatan kesejahteraan yang merata.
3. Tujuan Pembagunan Ekonomi
a. Meningkatkan kualitas hidup masy arakat dalam memenuhi kebutu-han hidup.
b. Memperluas distribusi barang k ebutuhan pokok.
c. Memperluas kesempatan kerja.
d. Memperbaiki kualitas pendidikan.
e. Meningkatkan pendapatan masy arakat.

C. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi
Ada beberapa faktor yang memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, namun pada hakikatnya faktor-faktor tersebut dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu faktor ekonomi dan faktor non ekonomi.
1. Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi yang memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi diantaranya adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan keahlian atau kewirausahaan.
Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat memengaruhi pertumbuhan industri suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Sementara itu, keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi (disebut juga sebagai proses produksi).
Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada. Sementara itu, sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah bahan mentahtersebut. Pembentukan modal dan investasi ditujukan untuk menggali dan mengolah kekayaan. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.
2. Faktor Non Ekonomi
Faktor non ekonomi mencakup kondisi sosial kultur yang ada di masyarakat, keadaan politik, kelembagaan, dan sistem yang berkembang dan berlaku.

D. Perbedaan Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Ekonomi
1. Pertumbuhan ekonomi
a. Merupakan proses naiknya produk per kapita dalam jangka panjang.
b. Tidak memperhatikan pemerataan pendapatan.
c. Tidak memperhatikan pertambahan penduduk
d. Belum tentu dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
e. Pertumbuhan ekonomi belum tentu disertai dengan pembangunan ekonomi.
f. Setiap input dapat menghasilkan output yang lebih.
2. Pembangunan Ekonomi
a. Merupakan proses perubahan yang terus menerus menuju perbaikan termasuk usaha meningkatkan produk per kapita.
b. Memperhatikan pemerataan pendapatan termasuk pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya.
c. Memperhatikan pertambahan penduduk.
d. Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
e. Pembangunan ekonomi selalu dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi.
f. Setiap input selain menghasilkan output yang lebih banyak juga terjadi perubahan-perubahan kelembagaan dan pengetahuan teknik.

E. Teori Pertumbuhan Ekonomi
Teori dibangun berdasarkan pengalaman empiris, sehingga teori dapat dijadikan sebagai dasar untuk memprediksi dan membuat suatu kebijakan. Terdapat beberapa teori yang mengungkapkan tentang konsep pertumbuhan ekonomi, secara umum teori tersebut sebagai berikut:
1. Teori Pertumbuhan Ekonomi Historis
a. Werner Sombart (1863-1947)
Menurut Werner Sombart pertumbuhan ekonomi suatu bangsa dapat dibagi menjadi tiga tingkatan:
1) Masa perekonomian tertutup, ciri-cirinya:
a) Kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
b) Setiap individu sebagai produsen sekaligus sebagai konsumen.
c) Belum ada pertukaran barang dan jasa.
2) Masa kerajinan dan pertukangan, ciri-cirinya:
a) Meningkatnya kebutuhan manusia.
b) Adanya pembagian tugas sesuai dengan keahlian.
c) Timbulnya pertukaran barang dan jasa.
d) Pertukaran belum didasari profit motive
3) Masa kapitalis. Werner Sombart membagi masa kapitalis menjadi empat masa sebagai berikut:
a) Tingkat prakapitalis, ciri-cirinya:
- Kehidupan masyarakat masih statis.
- Bersifat kekeluargaan.
- Bertumpu pada sektor pertanian.
- Bekerja untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
- Hidup secara berkelompok
b) Tingkat kapitalis, ciri-cirinya:
- Kehidupan masyarakat sudah dinamis.
- Bersifat individual.
- Adanya pembagian pekerjaan.
- Terjadi pertukaran untuk mencari keuntungan
c) Tingkat kapitalisme raya, ciri-cirinya:
- Usahanya semata-mata mencari keuntungan.
- Munculnya kaum kapitalis yang memiliki alat produksi.
- Produksi dilakukan secara masal dengan alat modern.
- Perdagangan mengarah kepada ke persaingan monopoli.
- Dalam masyarakat terdapat dua kelompok yaitu majikan dan buruh.
d) Tingkat kapitalisme akhir, ciri-cirinya:
- Munculnya aliran sosialisme.
- Adanya campur tangan pemerintah dalam ekonomi.
- Mengutamakan kepentingan bersama.
b. Friendrich List (1789-1846)
Menurut Friendrich List, pertumbuhan ekonomi suatu bangsa dapat dibagi menjadi empat tahap sebagai berikut:
1) Masa berburu dan pengembaraan
2) Masa beternak dan bertani
3) Masa bertani dan kerajinan
4) Masa kerajinan, industri, perdagangan
c. Karl Bucher (1847-1930)
Menurut Karl Bucher, pertumbuhan ekonomi suatu bangsa dapat dibedakan menjadi empat tingkatan sebagai berikut:
1) Masa rumah tangga tertutup
2) Rumah tangga kota
3) Rumah tangga bangsa
4) Rumah tangga dunia
d. Walt Whiteman Rostow (1916-1979)
Walt Whiteman Rostow mengungkapkan teori pertumbuhan ekonomi dalam bukunya yang bejudul The Stages of Economic Growth menyatakan bahwa pertumbuhan perekonomian dibagi menjadi 5 (lima) sebagai berikut:
1) Masyarakat Tradisional (The Traditional Society)
2) Masyarakat pra kondisi untuk periode lepas landas (the preconditions for take off)
3) Periode Lepas Landas (The take off)
4) Gerak Menuju Kedewasaan (Maturity)
5) Tingkat Konsumsi Tinggi (high mass consumption)
2. Teori Klasik dan Neo Klasik
a. Teori Klasik
1) Adam Smith
Teori Adam Smith beranggapan bahwa pertumbuhan ekonomi sebenarnya bertumpu pada adanya pertambahan penduduk. Dengan adanya pertambahan penduduk maka akan terdapat pertambahan output atau hasil. Teori Adam Smith ini tertuang dalam bukunya yang berjudul An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations.
2) David Ricardo
Sedangkan David Ricardo berpendapat bahwa faktor pertumbuhan penduduk yang semakin besar sampai menjadi dua kali lipat pada suatu saat akan menyebabkan jumlah tenaga kerja melimpah. Kelebihan tenaga kerja akan mengakibatkan upah menjadi turun. Upah tersebut hanya dapat digunakan untuk membiayai taraf hidup minimum sehingga perekonomian akan mengalami kemandegan (statonary state). Teori David Ricardo ini dituangkan dalam bukunya yang berjudul The Principles of Political and Taxation.
b. Teori Neoklasik
1) Robert Solow
Robert Solow berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan rangkaian kegiatan yang bersumber pada manusia, akumulasi modal, pemakaian teknologi modern dan hasil atau output. Adapun pertumbuhan penduduk dapat berdampak positif dan dapat berdampak negatif. Oleh karenanya, menurut Robert Solow pertambahan penduduk harus dimanfaatkan sebagai sumber daya yang positif.
2) Harrord Domar
Sedangkan Harrord Domar beranggapan bahwa modal harus dipakai secara efektif, karena pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh peranan pembentukan modal tersebut. Teori ini juga membahas tentang pendapatan nasional dan kesempatan kerja.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pertumbuhan ekonomi adalah proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Sedangkan pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara.
Adapun faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keduanya, diantaranya sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, keahlian atau kesirausahaan, dan kondisi sosial kultur yang ada di masyarakat.
Sedangkan teori dalam pertumbuhan eknomi terbagi menjadi dua, yaitu teori historis dan teori klasik dan neo klasik.
DAFTAR PUSTAKA
Bannock, Graham, R. E. Baxter dan Evan Davis. 2004. A Dictionary of Economics. Inggris: Penguin Books Ltd.
Samuelson, Paul A, Elvan D. Nordhaus. 2004. Ilmu Makroekonomi Edisi Bahasa Indonesia. Jakarta: Media Global Edukasi.
http://ilmubisnisekonomi.blogspot.co.id/2015/06/materi-pembangunan-ekonomi-dan-pertumbuhan-ekonomi.html
https://id.m.wikipedia.org/wiki/pertumbuhan_ekonomi
https://id.m.wikipedia.org/wiki/pembangunan_ekonomi
http://desiauliasari.blogspot.co.id/2012/11/pertumbuhan-ekonomi-dan-pembangunan.html


Lihat Juga :

Keyword :
Pengantar Ilmu Ekonomi rangkuman pengantar ilmu ekonomi pengantar ilmu ekonomi pdf pengertian pengantar ilmu ekonomi pengantar ilmu ekonomi semester 1 materi pengantar ilmu ekonomi semester 1 pdf materi pengantar ilmu ekonomi download pengantar ilmu ekonomi ppt buku pengantar ilmu ekonomi Pengantar Ilmu Ekonomi rangkuman pengantar ilmu ekonomi pengantar ilmu ekonomi pdf pengertian pengantar ilmu ekonomi pengantar ilmu ekonomi semester 1 materi pengantar ilmu ekonomi semester 1 pdf materi pengantar ilmu ekonomi download pengantar ilmu ekonomi ppt buku pengantar ilmu ekonomi
Pengantar Ilmu Ekonomi rangkuman pengantar ilmu ekonomi pengantar ilmu ekonomi pdf pengertian pengantar ilmu ekonomi pengantar ilmu ekonomi semester 1 materi pengantar ilmu ekonomi semester 1 pdf materi pengantar ilmu ekonomi download pengantar ilmu ekonomi ppt buku pengantar ilmu ekonomi
Pengantar Ilmu Ekonomi rangkuman pengantar ilmu ekonomi pengantar ilmu ekonomi pdf pengertian pengantar ilmu ekonomi pengantar ilmu ekonomi semester 1 materi pengantar ilmu ekonomi semester 1 pdf materi pengantar ilmu ekonomi download pengantar ilmu ekonomi ppt buku pengantar ilmu ekonomi
Pengantar Ilmu Ekonomi rangkuman pengantar ilmu ekonomi pengantar ilmu ekonomi pdf pengertian pengantar ilmu ekonomi pengantar ilmu ekonomi semester 1 materi pengantar ilmu ekonomi semester 1 pdf materi pengantar ilmu ekonomi download pengantar ilmu ekonomi ppt buku pengantar ilmu ekonomi
Pengantar Ilmu Ekonomi rangkuman pengantar ilmu ekonomi pengantar ilmu ekonomi pdf pengertian pengantar ilmu ekonomi pengantar ilmu ekonomi semester 1 materi pengantar ilmu ekonomi semester 1 pdf materi pengantar ilmu ekonomi download pengantar ilmu ekonomi ppt buku pengantar ilmu ekonomi
Pengantar Ilmu Ekonomi rangkuman pengantar ilmu ekonomi pengantar ilmu ekonomi pdf pengertian pengantar ilmu ekonomi pengantar ilmu ekonomi semester 1 materi pengantar ilmu ekonomi semester 1 pdf materi pengantar ilmu ekonomi download pengantar ilmu ekonomi ppt buku pengantar ilmu ekonomi
Pengantar Ilmu Ekonomi rangkuman pengantar ilmu ekonomi pengantar ilmu ekonomi pdf pengertian pengantar ilmu ekonomi pengantar ilmu ekonomi semester 1 materi pengantar ilmu ekonomi semester 1 pdf materi pengantar ilmu ekonomi download pengantar ilmu ekonomi ppt buku pengantar ilmu ekonomi

Thursday, November 1, 2018

MAKALAH | Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya

November 01, 2018 0
MAKALAH | Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya

MAKALAH | Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya

MAKALAH | Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya

Download Document : DOWNLOAD

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan, giro, tabungan dan deposito. Kemudian Bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan sebagainya.[1]
Adapun bahasan  makalah ini meliputi pengertian dan sejarah bank, regulasi perbankan, jenis-jenis bank, serta pendirian dan likuidasi bank, maka penulis ingin membahas dengan judul makalah “ Hukum Perbankan Dan Lembaga Keuangan Lainnya ” sebagaimana bahasan diatas.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan sejarah bank ?
2.      Bagaimana regulasi bank ?
3.      Apa saja jenis-jenis bank ?
4.      Bagaimana pendirian dan likuidasi bank ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Sejarah Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.[2] Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[3]
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama pedagang valuta asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Hemat saya, bank adalah suatu lembaga yang menghimpun dana masyarakat dan nantinya akan disalurkan lagi ke masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya

B.     Regulasi Perbankan
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.”[4] Jadi terkait masalah regulasi terhadap bank dengan institusi perbankan serta produk-produk dan pelayanan yang ditawarkan oleh bank. Tujuan regulasi pada industri perbankan adalah untuk melindungi nasabah dan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap produk-produk dari industri perbankan tersebut.[5]
Regulasi yang dilakukan terhadap bank berbeda dengan regulasi terhadap industri lain. Dampak yang ditimbulkan oleh pengelolaan bank secara salah akan berdampak pada perekonomian secara keseluruhan. Jika pada industri lain regulasi pada umumnya menyangkut terstandardisasi produk dan persaingan usaha, regulasi pada industri perbankan mencakup keseluruhan bank secara konfeherensif.
Beberapa pertimbangan penting mengapa bank perlu di regulasi sebagai berikut :
1.      Komoditas Uang dan Sarat Perikatan
Aktivitas bank dalam memberikan layanan dan penawaran produk adalah uang. Untuk mencegah kesimpangsiuran yang dapat menimbulkan persengketaan, diperlukan regulasi agar kesepakatan antara bank dan nasabah berlaku secara umum.
2.      Rasio Utang Berbanding Modal
Bank adalah suatu institusi yang sebagian besar pasivanya adalah kewajiban atau utang. Dengan posisi tersebut, berarti utang jauh lebih besar dibanding modal. Kondisi ini disebut sebagai highly gearing, yang terjadi karena bank sangat bergantung kepada utang.
3.      Ketidakmampuan Bank dalam Menyelesaikan Kewajiban
Ketidakmampuan bank dalam menyelesaikan kewajiban merupakan suatu keadaan di mana bank tidak mampu membayar semua kewajibannya pada saat jatuh tempo.
4.      Stabilitas Keuangan
Stabilitas keuangan didefinisikan sebagai pemeliharaan situasi yang terkait dengan kapasitas lembaga keuangan dan pasar untuk memobilisasi dana secara efisien, menyediakan likuiditas, serta mengalokasikan investasi tanpa masalah.
5.      Stabilitas Moneter
Stabilitas moneter didefinisikan sebagai stabilitas dalam menjaga nilai uang. Stabilitas yang dimaksud digambarkan oleh tingkat inflasi yang rendah dan stabil. Stabilitas moneter diperlukan dalam suatu perkonomian. Dengan stabilitas moneter yang terjaga diharapkan akan memudahkan pengelolaan ekonomi secara mikro oleh pihak swasta dan makro oleh pemerintah.
6.      Persaingan Antarbank
Perkembangan produk dan layanan bank pada dua dekade terakhir telah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan produk yang ditawarkan seperti produk derivatif telah menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah untuk berinvestasi. Dasar pemikiran ini mengapa regulasi diperlukan dalam dunia perbankan. Regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi industri perbankan dalam menghadapi risiko yang pada gilirannya melindungi nasabah dan perekonomian dan kegagalan proses dan prosedur yang akan berdampak terhadap sistem keuangan secara keseluruhan.[6]
Hemat saya, regulasi perbankan ini lebih kepada untuk melindungi nasabah dan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap produk-produk dari industri perbankan tersebut.

Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya

C.    Jenis – Jenis Bank
Jenis-jenis bank terbagi menjadi 3, yaitu :
1.      Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
a.       Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Dan menurut pasal 4 ayat 2, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.[7] Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004 pasal 8, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
1)      menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2)      mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3)      mengatur dan mengawasi bank.
b.      Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).[8] Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
1)      menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan.
2)      memberikan kredit.
3)      menerbitkan surat pengakuan utang.
4)      memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
5)      menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga.
6)      menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
7)      melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
c.       Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.[9]
BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
1)      menerima simpanan berupa giro,
2)      mengikuti kliring,
3)      melakukan kegiatan valuta asing,
4)      melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
1)      Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
2)      Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
3)      Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
2.      Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.[10]
a.       Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Bank Mandiri merupakan hasil konsolidasi dari Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor, Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, BNI, dan BRI. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
b.      Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
c.       Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
3.      Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
a.       Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
b.      Bank Syari’ah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
D.    Pendirian dan Likuidasi Bank
1.      Pendirian Bank
Setiap perusahaan yang akan menjalankan usahanya di suatu negara atau suatu wilayah haruslah terlebih dahulu memperoleh izin dari pihak yang berwenang. Perolehan izin terkadang tidaklah mudah, karena biasanya suatu izin usaha perlu memenuhi berbagai persyaratan. Izin suatu usaha perlu diberikan agar perusahaan yang hendak didirikan atau dijalankan nantinya tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Demikian pula halnya untuk melakukan pendirian suatu bank, juga perlu mendapat izin dari instansi yang terkait. Bagi perbankan di Indonesia sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru, maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Izin pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 16 ayat 3, sekurang-kurangnya adalah :
1.      Susunan organisasi dan kepengurusannya
2.      Permodalan
3.      Kepemilikan
4.      Keahlian di bidang perbankan
5.      Kelayakan rencana kerja
Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank diatas ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Di samping izin yang telah diajukan, maka pemohon dapat memilih bentuk bandan hukum yang diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum yang diatur dalam pasal 21 ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya apakah bank atau BPR. Masing-masing bentuk badan hukum mempunyai kelebihan dan kekurangannya.
2.      Likuidasi Bank
Likuidasi adalah tindakan pemberesan berupa penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pembubaran badan badan hukum bank. Likuidasi bank dilakukan dengan cara pencairan harta dan atu penagihan piutang kepada debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan atau penagihan tersebut. Ketentuan likuidasi diatur dalam pasal 37 UU No. 10 Tahun 1968, menurut ketentuan bahwa suatu bank mengalmi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan atau membahayakan sistem perbankan, Bank Indonesia dapat melakukan beberapa tindakan  yang dipandang perlu. Bank dikatakan mengalami kesulitan yang mebahayakan kelangsungan usahanya apabila berdasarkan penilaian Bank Indonesia, kondisi usaha bank semakin memburuk, ditandai dengan  semakain menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan rentabilitas serta pengelolaan bank berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip perbankan yang sehat.[11]
Proses likuidasi bagi bank yang izin usahanya telah di cabut diumumkan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas. Proses tata cara likuiditas bank dilakukan sebagai berikut. Pertama; bank yang dicabut izin usahanya wajib menyusun neraca penutupan per tanggal pencabutan izin selambat-lambatnya 21 hari sejak tsanggal pencabutan izin. Kedua apabila direksi bank tidak menyelenggarakan rapat umum pemegang saham, pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum bank, penunjukan tim likuidasi dan pemerintah pelaksanaan likuidasi. Selanjutnya  pelaksanaan likuidasi bank dilakukan dengan cara mencairkan harta dan atau menagih piutang kepada debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan harta dan penagihan piutang atau menjual seluruh harta dan mengalihkan kewajiban bank dalam likuidasi kepada pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.[12]
Hemat saya, pendirian bank dan setiap perusahaan yang akan menjalankan usahanya di suatu negara atau suatu wilayah haruslah terlebih dahulu memperoleh izin dari pihak yang berwenang. Dan terkait masalah likuidasi bank, likuidasi bank adalah merupakan tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha yang pembubaran badan hukum bank. Likuidasi bank dilakukan dengan cara pencairan harta dan atu penagihan piutang kepada debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan atau penagihan tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Bank adalah suatu lembaga yang menghimpun dana masyarakat dan nantinya akan disalurkan lagi ke masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2.      Regulasi perbankan ini lebih kepada untuk melindungi nasabah dan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap produk-produk dari industri perbankan tersebut.
3.      Jenis-jenis bank terbagi menjadi3, yaitu :
a.       Jenis bank menurut fungsinya
1)      Bank Sentral
2)      Bank Umum
3)      Bank Perkreditan Rakyat
b.      Jenis bank menurut kepemilikannya
1)      Bank Milik Pemerintah
2)      Bank Milik Swasta Nasional.
3)      Bank Milik Asing.
c.       Jenis bank menurut oprasionalnya
1)      Bank Syari’ah
2)      Bank Konvensional
4.      Terkait masalah pendirian dan likuidasi sebagai berikut :
a.       dalam mendirikan suatu badan usaha tidak luput dari yang namanya surat izin, karena hal itu lah yang pertama kali untuk membuat suatu bdan usaha dan badan hukum.
b.      likuidasi bank adalah merupakan tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha yang pembubaran badan hukum bank.
B.     Saran
Dari pembahasan yang sudah dijelaskan diatas penulis memberi saran agar dengan penulisan makalah ini tidak hanya menjadi bahan bacaan dan referensi tetapi alangkah lebih baiknya apabila penulisan makalah ini nantinya akan lebih dikembangkan dengan berbagai pemikiran terkait masalah bank.
DAFTAR PUSTAKA
Ferry N. Idroes, 2008, Manajemen Risiko Perbankan, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada.
Kasmir, 2000, Manajemen Perbankan, Jakarta, Rajawali Press.
Tim Penyusun Kamus Perbankan Indonesia, 1980,Kamus Perbankan, Jakarta, Institut Bankir Indonesia.
Zainal Asikin, 1995, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo.
http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/05/jenis-jenis-bank.html Diakses pada tanggal 22 Oktober 2014 pukul 00.17 WIB.
http://rendiafisaal.blogspot.com/2012/09/perbankan.html Diakses pada tanggal 22 Oktober 2014 pukul 20.00 WIB..
https://pyia.wordpress.com/tag/definisi-peraturan-dan-regulasi/ Diakses pada tanggal 23 Oktober 2014 pukul 11:35 WIB.


[1] http://rendiafisaal.blogspot.com/2012/09/perbankan.html Diakses pada tanggal 22 Oktober 2014 pukul 20.00 WIB.

[2] Kasmir, Manajemen Perbankan, (Jakarta: Rajawali Press, 2000), hlm. 12.
[3] Kasmir, Manajemen Perbankan, (Jakarta: Rajawali Press, 2000), hlm. 13.

[4] https://pyia.wordpress.com/tag/definisi-peraturan-dan-regulasi/ Diakses pada tanggal 23 Oktober 2014 pukul 11:35 WIB.
[5] Ferry N. Idroes, Manajemen Risiko Perbankan,( Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 26.

[6] Ferry N. Idroes, Manajemen Risiko Perbankan, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 27-29.

[7] http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/05/jenis-jenis-bank.html Diakses pada tanggal 22 Oktober 2014 pukul 00.17 WIB.

[8] Zainal Asikin, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995),  hlm. 79.

[9] Zainal Asikin, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995),  hlm. 80.
[10] Zainal Asikin, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995),  hlm. 81.
[11] Tim Penyusun Kamus Perbankan Indonesia, Kamus Perbankan, (Jakarta, Institut Bankir Indonesia, 1980), hlm. 77.

[12] Tim Penyusun Kamus Perbankan Indonesia, Kamus Perbankan, (Jakarta, Institut Bankir Indonesia, 1980), hlm. 79.

Lihat Juga :

Keyword :
hukum perbankan hukum perbankan syariah hukum perbankan adalah hukum perbankan pdf hukum perbankan di indonesia hukum perbankan dalam islam hukum perbankan indonesia hukum perbankan syariah pdf hukum perbankan islam hukum perbankan ppt kasus hukum perbankan terbaru makalah hukum perbankan tentang kredit resume hukum perbankan fungsi hukum perbankan makalah hukum perbankan tentang pencucian uang hukum jaminan perbankan hukum perbankan kredit hukum bisnis perbankan risiko hukum perbankan syariah hukum perbankan konvensional hukum perbankan menurut agama islam hukum perbankan syariah dalam islam hukumonline perbankan hukum perbankan hukum perbankan syariah hukum perbankan adalah hukum perbankan pdf hukum perbankan di indonesia hukum perbankan dalam islam hukum perbankan indonesia hukum perbankan syariah pdf hukum perbankan islam hukum perbankan ppt kasus hukum perbankan terbaru makalah hukum perbankan tentang kredit resume hukum perbankan fungsi hukum perbankan makalah hukum perbankan tentang pencucian uang hukum jaminan perbankan hukum perbankan kredit hukum bisnis perbankan risiko hukum perbankan syariah hukum perbankan konvensional hukum perbankan menurut agama islam hukum perbankan syariah dalam islam hukumonline perbankan Good Presentasion this web. Thanks you Cara Mengatasi Kulit Wajah Kering Cara Menghilangkan Kerutan di Wajah HUKUM PERMINTAAN Hukum Nikah Mut'ah 100% Cara Ampuh Cegah Kepikunan Manfaat Kopi Bisa Mengatasi Kanker Kulit 9 Buah Paling Bagus Untuk Menjaga Kesehatan Wahabi dan Kejahatan Intelektual

Tuesday, October 30, 2018

Jurnal : Hukum Permintaan

October 30, 2018 0
Jurnal : Hukum Permintaan
Jurnal : Hukum Permintaan

Download Document : DOWNLOAD

Abstrak
Hukum permintaan adalah undang-undang yang menyatakan bahwa jumlah permintaan berbanding terbalik dengan harga (bila semua faktor lainnya sama). Artinya, bila harga komoditi kurang dari jumlah yang dipersyaratkan, dan bila harga turun permintaan meningkat, salah satu alasan utama hukum ini adalah adanya alternatif lain. Salah satu pilar lainnya adalah kurva permintaan, hubungan antara harga dan kuantitas yang dibutuhkan. Satu hal yang membantu membuat undang-undang adalah adanya beberapa penjual dan pembeli pada saat yang bersamaan, memungkinkan penjual dan pembeli untuk membeli dan dengan demikian kemunculan undang-undang tersebut.
Undang-undang permintaan mencerminkan hubungan terbalik antara kuantitas yang diminta dan harga komoditi dengan asumsi rasionalitas ekonomi konsumen. Dengan kata lain, semakin tinggi harga produk atau jasa yang dipermasalahkan, semakin sedikit kuantitas yang dibutuhkan, dan semakin rendah harga produk atau jasa yang dipertanyakan semakin besar jumlah yang diminta dari mereka, dengan asumsi bahwa kelangsungan hidup faktor lain seperti adanya.
1 – Fungsi Hukum Permintaan
Hukum permintaan mewakili hubungan antara jumlah komoditi yang dipersyaratkan sebagai variabel dependen dan harga komoditas sebagai variabel independen. Oleh karena itu, ada hubungan dial antara permintaan dan harga dimana perubahan permintaan tergantung pada perubahan harga. Yang bisa mempengaruhi jumlah komoditi yang dibutuhkan dan tidak ada perubahan di dalamnya.
Seperti disebutkan di atas, titik awal permintaan dan analisis harga adalah fungsi permintaan individual dari fungsi permintaan individual. Dari semua fungsi permintaan semua individu, kami mengkomunikasikan komposisi fungsi permintaan konsumen secara totalitasnya, yaitu fungsi permintaan pasar.
Undang-undang permintaan mencerminkan hubungan terbalik antara kuantitas yang diminta dan harga komoditi dengan asumsi rasionalitas ekonomi konsumen. Dengan kata lain, semakin tinggi harga produk atau jasa yang dipermasalahkan, semakin sedikit kuantitas yang dibutuhkan, dan semakin rendah harga produk atau jasa yang dipertanyakan semakin besar jumlah yang diminta dari mereka, dengan asumsi bahwa kelangsungan hidup faktor lain seperti adanya.
Untuk menentukan hukum permintaan dalam praktik, ini pertama mengharuskan kita untuk menentukan tabel permintaan dan kemudian kurva permintaan.
2. Jadwal Aplikasi
Harga satuan komoditi (w) Kuantitas yang dibutuhkan dalam periode tertentu (k)
.. ..
100 100
90 120
80 180
70 220
60 300
.. ..


Tabel ini menunjukkan hubungan antara sekumpulan harga mungkin dan jumlah yang dibutuhkan dari komoditas tertentu dan berapa yang mungkin terjadi pada kuantitas yang dibutuhkan ketika harga komoditi tersebut berubah dalam kenaikan atau penurunan.


Tabel berikut menunjukkan contoh permintaan untuk komoditas tertentu:
Daftar pesanan
Tabel (1)

Kami menyimpulkan dari tabel ini bahwa ketika harga unit komoditi 100, jumlah yang dibutuhkan 100 unit, dan bila harganya turun sampai 90, jumlah yang dibutuhkan dari mereka dan menjadi 120 ... Dan seterusnya. Jelas bagi kita dari sini bahwa harga mempengaruhi kuantitas yang dibutuhkan kebalikannya: jika harga telah meningkatkan kuantitas yang dibutuhkan, dan sebaliknya jika harga telah menurunkan kuantitas yang dibutuhkan. Mengingat bahwa persentase perubahan tidak konstan. Dengan kata lain, jika tabel permintaan mengungkapkan adanya hubungan terbalik antara harga dan kuantitas yang diminta, ada perbedaan antara keduanya dalam hal tingkat proporsionalitas antara perubahan harga komoditi dan perubahan kuantitas yang dibutuhkan. Perubahan harga dilakukan oleh 10 unit atau lebih, sedangkan perubahan dalam jumlah yang dibutuhkan tidak sama (20-60-40-80) seperti yang ditunjukkan pada tabel.
Hubungan ini dapat dinyatakan dalam bentuk yang berbentuk:
K = d (w)
Dimana mereka menyeberang:
Jumlah komoditi yang dibutuhkan (variabel lanjutan)
(W) untuk harga komoditas (variabel bebas)

Kami bisa mencatat pengamatan kami sesuai jadwal permintaan sebagai berikut:
1. Tabel permintaan bersifat hipotetis, karena mencakup lebih dari satu harga per komoditi pada waktu tertentu, dan lebih dari satu kebutuhan pada saat bersamaan. Hal ini bertentangan dengan kenyataan, hanya ada satu harga komoditi pada titik waktu tertentu.
2. Ini adalah hubungan parsial abstrak. Karena mengasumsikan stabilitas faktor lain yang mempengaruhi jumlah komoditi yang dipersyaratkan. Hal ini diperlukan, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dengan kemudahan analisis ekonomi.
3. Tabel ini mencerminkan jumlah konsumen yang sebenarnya bersedia membeli dengan harga default yang berbeda. Kuantitas yang Anda tanyakan dengan harga tertentu merupakan jumlah maksimum yang dapat dibeli individu dengan harga ini.
4. Permintaan di sini difokuskan pada komoditas homogen dari sudut pandang konsumen sesuai manfaat yang diberikannya. Ini juga mencerminkan kuantitas yang bersedia dibeli dari komoditas tertentu di pasar tertentu, dan pasar berbeda dalam hal peraturan seperti yang telah kita lihat sebelumnya.
5. Hubungan ini diatur oleh arah kontradiktif dan terbalik, seperti yang telah kita jelaskan, jadi diferensiasi sederhana dari fungsi itu negatif.
3. Kurva permintaan:
Hukum permintaan juga dapat dinyatakan secara geometris dalam kurva permintaan. Ini adalah grafik yang menunjukkan sumbu vertikal (sine) dengan harga berbeda (w), dan sumbu horizontal (Sadi) dengan jumlah yang berbeda (k).
Gambar berikut menunjukkan kurva permintaan untuk komoditas.




Formulir (1)
Kurva permintaan
Kami mengamati kurva permintaan sebagai berikut:
1. Permintaan dinyatakan sebagai kurva, bukan satu titik. Hal ini karena undang-undang permintaan mewakili hubungan yang berurutan dan bukan kuantitas tunggal. Permintaan adalah semua harga yang mungkin dan jumlah yang sesuai yang dibutuhkan.
2. Kurva permintaan dari atas ke bawah dan ke arah yang benar. Hal ini mencerminkan hubungan terbalik antara harga dan kuantitas yang diminta komoditas tersebut, seperti yang dijelaskan di atas. Kemiringan kurva ini negatif.
3. Kurva permintaan hanya mencerminkan dua variabel: harga dan kuantitas yang dibutuhkan, namun seperti yang disebutkan di atas, kuantitas yang dibutuhkan bergantung pada banyak faktor lain yang tidak dapat ditunjukkan pada kurva yang sama, jadi kita asumsikan stabilitas faktor-faktor ini sehingga kita dapat mengekspresikan hukum permintaan. Dalam bentuk geometris.
4. Kurva permintaan menunjukkan jumlah maksimum yang diminta oleh individu pada harga tertentu. Ini berarti bahwa wilayah operasi undang-undang adalah bergerak pada kurva yang sama naik turun. Dengan kata lain, semua kuantitas di atas kurva dibeli. Kurva bisa dibeli dengan harga seperti ini. Kurva permintaan memisahkan jumlah yang mungkin dan jumlah yang tidak mungkin pada setiap harga.
4 - Interpretasi dampak dari harga permintaan:
Kita telah melihat bahwa undang-undang permintaan mencerminkan hubungan terbalik antara harga komoditas dan kuantitas yang dipersyaratkan darinya, yang dikenal sebagai efek dari harga yang diminta. Efek dari harga pada permintaan dapat dijelaskan oleh dua faktor: "efek pendapatan dan efek substitusi":
1. Dampak pendapatan:
Pengaruh pendapatan adalah konsumen mendapatkan penghasilan untuk pekerjaannya. Ini adalah pendapatan moneter (unit moneter). Penghasilan ini diterjemahkan ke dalam daya beli untuk mendapatkan apa yang memenuhi banyak kebutuhannya. Ini adalah pendapatan riil (dialokasikan untuk belanja). Kenaikan atau penurunan daya beli konsumen terkait dengan harga komoditas yang akan dibeli. Harga komoditas yang lebih rendah berarti bahwa pendapatan riil konsumen dan bukan pendapatan moneter meningkat, dengan turunnya harga komoditas. Oleh karena itu, surplus tersebut lebih mahal dari sebelumnya, terutama jika komoditas yang harganya turun dari komoditas utamanya dan mengalokasikan sebagian besar pendapatannya. Hal ini menyebabkan peningkatan daya beli konsumen dan kemungkinan membeli barang berbeda yang tidak dapat dibeli sebelumnya. Dan ini menyebabkan kenaikan kuantitas yang diminta oleh komoditi yang harganya telah menurun (komoditi yang dimaksud)
Sebaliknya, jika harga komoditi tersebut naik, ini berarti penurunan pendapatan riil konsumen, sementara pendapatan moneter tetap konstan dengan kenaikan harga komoditas. Hal ini mengakibatkan turunnya kemampuan untuk membeli berbagai komoditas, , Yang pada gilirannya menyebabkan penurunan jumlah yang diminta oleh konsumen saat harga naik.

Untuk menggambarkan hal ini, kita asumsikan contoh berikut: Jika seorang pekerja menerima pendapatan 100 dirham (pendapatan tunai) dan menghabiskan sekitar 10 dirham per bulan untuk membeli susu (10% dari penghasilannya) dan harga susu turun untuk alasan apapun, dia bisa mendapatkan yang sama. Jumlahnya hanya 7 dirham, ini berarti dia memiliki surplus dalam pendapatan sebenarnya sebesar 3 dirham dan kemudian dia bisa meningkatkan jumlah susu yang dibeli, dan bahkan mengalihkan sebagian dari surplus ini untuk membeli komoditas lain (telur - keju ..) dan sebaliknya jika terjadi kenaikan Harga susu akan dikeluarkan untuk pembelian jumlah yang sama dengan 13 dirham. Ini berarti pendapatan riilnya turun 3 dirham (dengan pendapatan tunai konstan di 100 dirham) dan karenanya akan mengurangi jumlah susu dan komoditas lainnya yang diperlukan.
2. Efek substitusi
Efek dari substitusi adalah ketika harga komoditas tertentu turun, dan sisa barang lain yang dapat diganti diperbaiki atau dikurangi, harga komoditas tersebut menjadi lebih rendah untuk harga barang lain. Akibatnya, konsumen menggantikan komoditas terdepresiasi. Yang tidak mengalami penurunan harga atau turun kurang, karena telah menjadi relatif lebih murah dari itu, dan ini menyebabkan lebih banyak kepuasan dengan mengorbankan jumlah uang yang dikeluarkan untuk barang yang berbeda, dan karena itu meningkatkan jumlah yang diminta oleh konsumen komoditi, yang harganya murah.
Sebaliknya, semakin tinggi harga suatu komoditi tertentu, semakin berharga atau kompetitif harga yang lain atau semakin tinggi harga komoditi, semakin tinggi harga komoditas tersebut untuk harga barang alternatif atau bersaing dengannya, dan barang alternatif tersebut dapat bersaing. Komoditas tersebut dinilai dapat memenuhi kebutuhan konsumen. Oleh karena itu, ia mengganti komoditas ini dengan kebutuhan pemenuhan kebutuhannya yang lebih besar sebagai hasil dari pengeluaran jumlah uang yang sama untuk berbagai komoditas. Untuk alasan ini, kuantitas yang diminta konsumen dikurangi dengan harga komoditas.

Singkatnya, efek substitusi mengarah ke peningkatan kuantitas komoditas ketika penurunan harga dan kurangnya yang dibutuhkan yang kuantitas ketika naik itu, Konsumen dalam semua kasus, membandingkan manfaat yang diperoleh dari akuisisi komoditas tertentu, dan harga atau rasa sakit dibayar dalam pertukaran untuk Item ini
Kami akan menjelaskan efek penggantian saat berbicara mengenai kondisi permintaan sehubungan dengan harga barang yang terkait dengan komoditas yang bersangkutan.
Kita juga dapat menambahkan efek ini alasan lain untuk menarik dan mengusir konsumen: Harga komoditas yang rendah menyebabkan beberapa individu berpenghasilan rendah dapat membeli komoditi ini setelah mereka tidak dapat melakukannya sebelumnya, ketika harga tinggi, dan beberapa Individu yang telah memberi komoditas itu sedikit pentingnya sekarang menemukan motivasi yang cukup untuk memintanya setelah sebelumnya ditolak.
Sebaliknya, tingginya harga komoditas menyebabkan keengganan beberapa konsumen (pengusiran), karena mereka tidak dapat membuat mereka menaikkan harga, yang menyebabkan beberapa konsumen yang memberi komoditas itu penting untuk tidak membeli, dan ini menyebabkan peningkatan kuantitas yang dibutuhkan. Dari mereka bila harganya rendah dan untuk mengurangi jumlah yang diminta dari mereka saat harga naik.
5 - kasus yang luar biasa atas undang-undang permintaan
Jika aturan umum permintaan hukum mengharuskan bahwa hubungan antara kuantitas yang diperlukan item dan hubungan harga terbalik menurun, ini tidak mencegah adanya kasus luar biasa untuk menanggapi aturan ini sehingga hubungan antara jumlah yang diperlukan komoditas dan harga hubungan positif yang berkembang. Ini termasuk kasus spesifik dari jenis barang tertentu. Pengecualian yang paling penting adalah:
1 barang barang cacat atau barang jelek:
Barang-barang ini dimaksudkan sebagai barang-barang penting untuk kelas tertentu, yaitu pemegang akses terbatas. Dia mencatat bahwa ada barang yang menaikkan harganya untuk meningkatkan kuantitas yang dibutuhkan daripada penurunan, sebagaimana diatur dalam undang-undang permintaan, yaitu hubungan di sini semakin meningkat.


Penjelasannya adalah bahwa kenaikan harga barang-barang ini (seperti roti atau kentang, misalnya) menyebabkan penurunan yang signifikan dalam kekuatan nyata atau membeli pendapatan kelas ini, karena mereka menghabiskan sebagian besar pendapatan mereka untuk mendapatkan mereka, yaitu mereka mengambil sebagian besar pendapatan mereka selain menjadi salah satu makanan utama Yang tidak dapat dibagikan karena tidak ada alternatif atau pesaing untuk memenuhi kebutuhan yang sama.
Berbeda dengan hukum permintaan, semakin tinggi harga komoditas ini, semakin tinggi kuantitas yang dibutuhkan atau pengurangan konsumsi bahan makanan lainnya, seperti daging dan lainnya, yang paling mahal harganya, karena komoditas yang buruk ini tetap ada meski harganya relatif lebih murah dari semua komoditas pangan lainnya. Yang memimpin kelas untuk meningkatkan konsumsi mereka untuk mengkompensasi kekurangan sisa barang.
Hal sebaliknya terjadi dalam kasus penurunan harga barang tersebut, menurut hukum permintaan harus diminta dari yang kuantitas meningkat, tetapi mengingat kekhususan barang-barang ini, persyaratan yang lebih sedikit, meningkatkan kebenaran pendapatan atau daya beli dari pemilik pendapatan yang terbatas, dan dengan demikian dapat meningkatkan konsumsi daging atau bahan Makanan lain dengan mengorbankan komoditi ini.
Perlu dicatat bahwa saat ini, jarang sekali komoditi tunggal mengambil sebagian besar pendapatan konsumen sehingga perubahan harga mempengaruhi kuantitas yang dibutuhkan untuk menyingkirkan undang-undang permintaan.
2 - membual dan membual:
Inilah komoditas yang juga terkait dengan lapisan tertentu, lapisan kaya, yang menyebabkan harga yang lebih rendah mengurangi kuantitas yang dipersyaratkan, dan kenaikan untuk meningkatkan kuantitas yang dibutuhkannya, yaitu hubungan antara harga dan kuantitas yang dibutuhkan semakin hubungan langsung bertentangan dengan hukum permintaan.
Misalnya, batu mulia, emas dan beberapa perlengkapan mandi dan kosmetik .. Dimana pemilik kelas kaya barang monopoli ini hanya mereka sendiri, memberi mereka semacam perbedaan kelas dari kelas lain, sehingga kenaikan harga, namun sampai batas tertentu untuk meningkatkan jumlah yang dibutuhkan dari mereka. Harga yang lebih rendah berarti kemungkinan memasuki kelas lain yang dikonsumsi, yang bertentangan dengan membual dan membual, yang mengurangi jumlah yang dibutuhkan.
Perlu dicatat bahwa banyak individu menghubungkan harga di satu sisi dan kualitas dan penguasaan di sisi lain, dan percaya bahwa semakin tinggi harga produk, bukti kualitas dan produksi yang baik dan harga yang rendah berarti kualitas rendah, walaupun kepercayaan ini mungkin tidak berlaku untuk semua kasus.
3. Harapan Dinamis:
Dimana kenaikan harga suatu komoditi untuk meningkatkan kuantitas yang diminta dari mereka untuk mengharapkan kenaikan harga lebih banyak, dan sebaliknya dalam hal harga komoditas lebih rendah kurang dari jumlah yang dibutuhkan untuk mengharapkan penurunan harga lebih lanjut. Dengan kata lain, hubungan di sini semakin meningkat, pengecualian terhadap peraturan umum. Kenyataannya, pengecualian ini bukan pengecualian nyata. Harga yang mempengaruhi perilaku individu adalah harga yang diharapkan daripada harga saat ini.
- Total permintaan pasar
Kita telah sampai pada tuntutan individu yang mewakili perilaku konsumen individual sehubungan dengan perubahan harga barang, dan kita memperoleh hukum permintaan yang mewakili penurunan hubungan terbalik antara jumlah komoditi yang dipersyaratkan dan harga komoditi ini, sekaligus memberikan stabilitas pada faktor lain yang mempengaruhi permintaan.
Padahal, permintaan pasar merupakan seperangkat fungsi permintaan konsumen dari komoditas ini. Ini berlaku untuk fungsi permintaan pasar dalam hal hukum permintaan, tabel permintaan atau kurva permintaan, yang berlaku untuk fungsi permintaan individual yang dijelaskan di atas. Sehubungan dengan tabel permintaan pasar suatu komoditas, ia terdiri dari tabel permintaan konsumen untuk komoditas ini, serta kurva permintaan pasar untuk suatu komoditas, di mana ia dapat diturunkan dari semua kurva permintaan konsumen individual pada komoditi ini.
Daftar Pustaka
Penelitian : Ensiklopedia Arab (Wikipedia.org)
Majid Khalil Hussein: Prinsip Ekonomi, 2008
Bab IV: Permintaan, penawaran dan keseimbangan
Reza Abu Hamad, Jalur utama dalam ekonomi positif
Law Of Demand, https://www.investopedia.com/terms/l/lawofdemand.asp
John Black, Nigar Hashimzade, and Gareth Myles .A Dictionary of Economics, Oxford University Press 2009
Gerhard Adam ,Economic Theory – Supply and Demand, http://www.science20.com/gerhard_adam/blog/economic_theory_%E2%80%93_supply_and_demand
Law of Demand, forthcoming in the New Palgrave Dictionary of Economics
Michael Jerison, SUNY, Albany, NY 12222
John K.-H. Quah, St. Hugh’s College, Oxford University, Oxford, U.K.July 2006  
www.arab-ency.com

Keyword :
Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Jurnal : Hukum Permintaan | Cream Pencerah Wajah Remaja Aman Produk Untuk Kulit Kusam dan Hitam Alami 6 Gejala Penyakit Kelenjar Getah Bening Budaya Politik Dalam Bernegara SKILL Cristiano Ronaldo 2005/2006 SEJARAH AKUNTANSI Pengertian Istishna’ Air Masjid Untuk Kepentingan Pribadi Kitab Al-Fiqh Asy-Syafi'i Al-Muyassar 13 Penyebab Penyakit Kista Cara Menghilangkan Komedo Putih dan Komedo Hitam Cara Menghilangkan Komedo Secara Alami dan Permanen Cara Menghilangkan Muka Kusam Saat Hamil