MAKALAH | Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya - Belajar Ekonomi

Mencari, Menggali dan Memberi.

Thursday, November 1, 2018

MAKALAH | Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya

MAKALAH | Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya

MAKALAH | Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya

Download Document : DOWNLOAD

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan, giro, tabungan dan deposito. Kemudian Bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan sebagainya.[1]
Adapun bahasan  makalah ini meliputi pengertian dan sejarah bank, regulasi perbankan, jenis-jenis bank, serta pendirian dan likuidasi bank, maka penulis ingin membahas dengan judul makalah “ Hukum Perbankan Dan Lembaga Keuangan Lainnya ” sebagaimana bahasan diatas.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan sejarah bank ?
2.      Bagaimana regulasi bank ?
3.      Apa saja jenis-jenis bank ?
4.      Bagaimana pendirian dan likuidasi bank ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Sejarah Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.[2] Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[3]
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama pedagang valuta asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Hemat saya, bank adalah suatu lembaga yang menghimpun dana masyarakat dan nantinya akan disalurkan lagi ke masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya

B.     Regulasi Perbankan
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.”[4] Jadi terkait masalah regulasi terhadap bank dengan institusi perbankan serta produk-produk dan pelayanan yang ditawarkan oleh bank. Tujuan regulasi pada industri perbankan adalah untuk melindungi nasabah dan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap produk-produk dari industri perbankan tersebut.[5]
Regulasi yang dilakukan terhadap bank berbeda dengan regulasi terhadap industri lain. Dampak yang ditimbulkan oleh pengelolaan bank secara salah akan berdampak pada perekonomian secara keseluruhan. Jika pada industri lain regulasi pada umumnya menyangkut terstandardisasi produk dan persaingan usaha, regulasi pada industri perbankan mencakup keseluruhan bank secara konfeherensif.
Beberapa pertimbangan penting mengapa bank perlu di regulasi sebagai berikut :
1.      Komoditas Uang dan Sarat Perikatan
Aktivitas bank dalam memberikan layanan dan penawaran produk adalah uang. Untuk mencegah kesimpangsiuran yang dapat menimbulkan persengketaan, diperlukan regulasi agar kesepakatan antara bank dan nasabah berlaku secara umum.
2.      Rasio Utang Berbanding Modal
Bank adalah suatu institusi yang sebagian besar pasivanya adalah kewajiban atau utang. Dengan posisi tersebut, berarti utang jauh lebih besar dibanding modal. Kondisi ini disebut sebagai highly gearing, yang terjadi karena bank sangat bergantung kepada utang.
3.      Ketidakmampuan Bank dalam Menyelesaikan Kewajiban
Ketidakmampuan bank dalam menyelesaikan kewajiban merupakan suatu keadaan di mana bank tidak mampu membayar semua kewajibannya pada saat jatuh tempo.
4.      Stabilitas Keuangan
Stabilitas keuangan didefinisikan sebagai pemeliharaan situasi yang terkait dengan kapasitas lembaga keuangan dan pasar untuk memobilisasi dana secara efisien, menyediakan likuiditas, serta mengalokasikan investasi tanpa masalah.
5.      Stabilitas Moneter
Stabilitas moneter didefinisikan sebagai stabilitas dalam menjaga nilai uang. Stabilitas yang dimaksud digambarkan oleh tingkat inflasi yang rendah dan stabil. Stabilitas moneter diperlukan dalam suatu perkonomian. Dengan stabilitas moneter yang terjaga diharapkan akan memudahkan pengelolaan ekonomi secara mikro oleh pihak swasta dan makro oleh pemerintah.
6.      Persaingan Antarbank
Perkembangan produk dan layanan bank pada dua dekade terakhir telah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan produk yang ditawarkan seperti produk derivatif telah menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah untuk berinvestasi. Dasar pemikiran ini mengapa regulasi diperlukan dalam dunia perbankan. Regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi industri perbankan dalam menghadapi risiko yang pada gilirannya melindungi nasabah dan perekonomian dan kegagalan proses dan prosedur yang akan berdampak terhadap sistem keuangan secara keseluruhan.[6]
Hemat saya, regulasi perbankan ini lebih kepada untuk melindungi nasabah dan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap produk-produk dari industri perbankan tersebut.

Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya

C.    Jenis – Jenis Bank
Jenis-jenis bank terbagi menjadi 3, yaitu :
1.      Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
a.       Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Dan menurut pasal 4 ayat 2, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.[7] Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004 pasal 8, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
1)      menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2)      mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3)      mengatur dan mengawasi bank.
b.      Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).[8] Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
1)      menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan.
2)      memberikan kredit.
3)      menerbitkan surat pengakuan utang.
4)      memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
5)      menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga.
6)      menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
7)      melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
c.       Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.[9]
BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
1)      menerima simpanan berupa giro,
2)      mengikuti kliring,
3)      melakukan kegiatan valuta asing,
4)      melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
1)      Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
2)      Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
3)      Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
2.      Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.[10]
a.       Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Bank Mandiri merupakan hasil konsolidasi dari Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor, Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, BNI, dan BRI. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
b.      Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
c.       Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
3.      Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
a.       Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
b.      Bank Syari’ah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
D.    Pendirian dan Likuidasi Bank
1.      Pendirian Bank
Setiap perusahaan yang akan menjalankan usahanya di suatu negara atau suatu wilayah haruslah terlebih dahulu memperoleh izin dari pihak yang berwenang. Perolehan izin terkadang tidaklah mudah, karena biasanya suatu izin usaha perlu memenuhi berbagai persyaratan. Izin suatu usaha perlu diberikan agar perusahaan yang hendak didirikan atau dijalankan nantinya tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Demikian pula halnya untuk melakukan pendirian suatu bank, juga perlu mendapat izin dari instansi yang terkait. Bagi perbankan di Indonesia sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru, maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Izin pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 16 ayat 3, sekurang-kurangnya adalah :
1.      Susunan organisasi dan kepengurusannya
2.      Permodalan
3.      Kepemilikan
4.      Keahlian di bidang perbankan
5.      Kelayakan rencana kerja
Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank diatas ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Di samping izin yang telah diajukan, maka pemohon dapat memilih bentuk bandan hukum yang diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum yang diatur dalam pasal 21 ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya apakah bank atau BPR. Masing-masing bentuk badan hukum mempunyai kelebihan dan kekurangannya.
2.      Likuidasi Bank
Likuidasi adalah tindakan pemberesan berupa penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pembubaran badan badan hukum bank. Likuidasi bank dilakukan dengan cara pencairan harta dan atu penagihan piutang kepada debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan atau penagihan tersebut. Ketentuan likuidasi diatur dalam pasal 37 UU No. 10 Tahun 1968, menurut ketentuan bahwa suatu bank mengalmi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan atau membahayakan sistem perbankan, Bank Indonesia dapat melakukan beberapa tindakan  yang dipandang perlu. Bank dikatakan mengalami kesulitan yang mebahayakan kelangsungan usahanya apabila berdasarkan penilaian Bank Indonesia, kondisi usaha bank semakin memburuk, ditandai dengan  semakain menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan rentabilitas serta pengelolaan bank berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip perbankan yang sehat.[11]
Proses likuidasi bagi bank yang izin usahanya telah di cabut diumumkan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas. Proses tata cara likuiditas bank dilakukan sebagai berikut. Pertama; bank yang dicabut izin usahanya wajib menyusun neraca penutupan per tanggal pencabutan izin selambat-lambatnya 21 hari sejak tsanggal pencabutan izin. Kedua apabila direksi bank tidak menyelenggarakan rapat umum pemegang saham, pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum bank, penunjukan tim likuidasi dan pemerintah pelaksanaan likuidasi. Selanjutnya  pelaksanaan likuidasi bank dilakukan dengan cara mencairkan harta dan atau menagih piutang kepada debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan harta dan penagihan piutang atau menjual seluruh harta dan mengalihkan kewajiban bank dalam likuidasi kepada pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.[12]
Hemat saya, pendirian bank dan setiap perusahaan yang akan menjalankan usahanya di suatu negara atau suatu wilayah haruslah terlebih dahulu memperoleh izin dari pihak yang berwenang. Dan terkait masalah likuidasi bank, likuidasi bank adalah merupakan tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha yang pembubaran badan hukum bank. Likuidasi bank dilakukan dengan cara pencairan harta dan atu penagihan piutang kepada debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan atau penagihan tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Bank adalah suatu lembaga yang menghimpun dana masyarakat dan nantinya akan disalurkan lagi ke masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2.      Regulasi perbankan ini lebih kepada untuk melindungi nasabah dan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap produk-produk dari industri perbankan tersebut.
3.      Jenis-jenis bank terbagi menjadi3, yaitu :
a.       Jenis bank menurut fungsinya
1)      Bank Sentral
2)      Bank Umum
3)      Bank Perkreditan Rakyat
b.      Jenis bank menurut kepemilikannya
1)      Bank Milik Pemerintah
2)      Bank Milik Swasta Nasional.
3)      Bank Milik Asing.
c.       Jenis bank menurut oprasionalnya
1)      Bank Syari’ah
2)      Bank Konvensional
4.      Terkait masalah pendirian dan likuidasi sebagai berikut :
a.       dalam mendirikan suatu badan usaha tidak luput dari yang namanya surat izin, karena hal itu lah yang pertama kali untuk membuat suatu bdan usaha dan badan hukum.
b.      likuidasi bank adalah merupakan tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha yang pembubaran badan hukum bank.
B.     Saran
Dari pembahasan yang sudah dijelaskan diatas penulis memberi saran agar dengan penulisan makalah ini tidak hanya menjadi bahan bacaan dan referensi tetapi alangkah lebih baiknya apabila penulisan makalah ini nantinya akan lebih dikembangkan dengan berbagai pemikiran terkait masalah bank.
DAFTAR PUSTAKA
Ferry N. Idroes, 2008, Manajemen Risiko Perbankan, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada.
Kasmir, 2000, Manajemen Perbankan, Jakarta, Rajawali Press.
Tim Penyusun Kamus Perbankan Indonesia, 1980,Kamus Perbankan, Jakarta, Institut Bankir Indonesia.
Zainal Asikin, 1995, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo.
http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/05/jenis-jenis-bank.html Diakses pada tanggal 22 Oktober 2014 pukul 00.17 WIB.
http://rendiafisaal.blogspot.com/2012/09/perbankan.html Diakses pada tanggal 22 Oktober 2014 pukul 20.00 WIB..
https://pyia.wordpress.com/tag/definisi-peraturan-dan-regulasi/ Diakses pada tanggal 23 Oktober 2014 pukul 11:35 WIB.


[1] http://rendiafisaal.blogspot.com/2012/09/perbankan.html Diakses pada tanggal 22 Oktober 2014 pukul 20.00 WIB.

[2] Kasmir, Manajemen Perbankan, (Jakarta: Rajawali Press, 2000), hlm. 12.
[3] Kasmir, Manajemen Perbankan, (Jakarta: Rajawali Press, 2000), hlm. 13.

[4] https://pyia.wordpress.com/tag/definisi-peraturan-dan-regulasi/ Diakses pada tanggal 23 Oktober 2014 pukul 11:35 WIB.
[5] Ferry N. Idroes, Manajemen Risiko Perbankan,( Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 26.

[6] Ferry N. Idroes, Manajemen Risiko Perbankan, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 27-29.

[7] http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/05/jenis-jenis-bank.html Diakses pada tanggal 22 Oktober 2014 pukul 00.17 WIB.

[8] Zainal Asikin, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995),  hlm. 79.

[9] Zainal Asikin, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995),  hlm. 80.
[10] Zainal Asikin, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995),  hlm. 81.
[11] Tim Penyusun Kamus Perbankan Indonesia, Kamus Perbankan, (Jakarta, Institut Bankir Indonesia, 1980), hlm. 77.

[12] Tim Penyusun Kamus Perbankan Indonesia, Kamus Perbankan, (Jakarta, Institut Bankir Indonesia, 1980), hlm. 79.

Lihat Juga :

Keyword :
hukum perbankan hukum perbankan syariah hukum perbankan adalah hukum perbankan pdf hukum perbankan di indonesia hukum perbankan dalam islam hukum perbankan indonesia hukum perbankan syariah pdf hukum perbankan islam hukum perbankan ppt kasus hukum perbankan terbaru makalah hukum perbankan tentang kredit resume hukum perbankan fungsi hukum perbankan makalah hukum perbankan tentang pencucian uang hukum jaminan perbankan hukum perbankan kredit hukum bisnis perbankan risiko hukum perbankan syariah hukum perbankan konvensional hukum perbankan menurut agama islam hukum perbankan syariah dalam islam hukumonline perbankan hukum perbankan hukum perbankan syariah hukum perbankan adalah hukum perbankan pdf hukum perbankan di indonesia hukum perbankan dalam islam hukum perbankan indonesia hukum perbankan syariah pdf hukum perbankan islam hukum perbankan ppt kasus hukum perbankan terbaru makalah hukum perbankan tentang kredit resume hukum perbankan fungsi hukum perbankan makalah hukum perbankan tentang pencucian uang hukum jaminan perbankan hukum perbankan kredit hukum bisnis perbankan risiko hukum perbankan syariah hukum perbankan konvensional hukum perbankan menurut agama islam hukum perbankan syariah dalam islam hukumonline perbankan Good Presentasion this web. Thanks you Cara Mengatasi Kulit Wajah Kering Cara Menghilangkan Kerutan di Wajah HUKUM PERMINTAAN Hukum Nikah Mut'ah 100% Cara Ampuh Cegah Kepikunan Manfaat Kopi Bisa Mengatasi Kanker Kulit 9 Buah Paling Bagus Untuk Menjaga Kesehatan Wahabi dan Kejahatan Intelektual

No comments:

Post a Comment