Transaksi istishna’ ini hukumnya boleh(jawaz) dan telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak awal masa tanpa ada pihak (ulama) yang mengingkarinya. Dalam fatwa DSN-MUI, dijelaskan bahwa jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustahi’) dan penjual (pembuat, shani’)
Pada dasarnya, pembiayaan istishna’ merupakan transaksi jual beli cicilan pula seperti transaksi murabahah muajjal. Namun, berbeda dengan jual beli murabahah di mana barang diserahkan di muka sedangkan uangnya di bayar cicilan, dalam jual beli istishna’ barang diserahkan di belakang, walaupun uangnya sama-sama di bayar secara cicilan.
Dengan demikian, metode pembayaran pada jual beli murabahah muajjal sama pesis dengan metode pembayaran dalam jual beli istishna’, yakni sama-sama dengan sistem angsuran(installment). Satu-satunya hal yang membedakan antara keduanya adalah waktu penyerahan barangnya. Dalam murabahah muajjal, barang di serahkan di muka, sedangkan dalam istishna’ barang di serahkan di belakang, yakni pada akhir periode pembiayaan. Hal ini terjadi, karena biasanya barangnya belum di buat/belum wujud.[1]
Seperti halnya praktik salaam, secara praktis pelaksanaan kegiatan istishna’ dalam perbankan syariah cenderung dilakukan dalam format istishna’ paralel. Hal ini dapat di pahami karena pertama, kegiatan istishna’ oleh bank syariah merupakan akibat dari adanya permintaan barang tertentu oleh nasabah, dan kedua bank syariah bukanlah produsen dari barang dimaksud. Secara umum tahapan praktik istishna’(dan istishna’ paralel) di perbankan syariah adalah sama dengan tahapan praktik salam. Perbedaannya terletak pada car pembayaran yang tidak di lakukan secara sekaligus, tetapi dilakukan secara bertahap (angsuran).
Dari hasil telaahan atas Standar Operasi Prosedur produk istisna’, terdapat beberapa hal yang dapat di cermati lebih jauh, yaitu :
- Secara umum pemahaman bank syariah terhadap akad istishna’ adalah berkaitan dengan pembelian suatu benda yang memiliki nilai besar dan di produksi secara bertahap, misalnya, bangunan, pesawat terbang, dan sebagainya.
- Sama halnya dengan praktik salam, praktik akad istishna’ di bank syariah hampir selalu dilakukan dalam format istishna’ paralel. Dengan demikian praktik istishna’ di perbankan syariah lebih terorientasi pada upaya pencarian marjin antara harga akad I dan akad II.
- Sama halnya dengan praktik salam, praktik istishna’ di industri perbankan syariah lebih mencerminkan kegiatan utang piutang (penyediaan dana) dari pada kegiatan jual beli. Implikasinya adalah pengakuan piutang istishna’ lebih mencerminkan piutang uang (sebagai akibat kegiatan penyediaan dana) dari pada piutang barang (sebagai akibat kegiatan penyediaan dana) dari pada piutang barang (sebagai akibat kegiatan jual beli).[2]
[1] Adiwarman karim, BANK ISLAM analisis fiqih dan keuangan,PT Raja Grafindo, Jakarta, 2006, hlm 125.
[2] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Rajawali pers, Jakarta, 2013, hlm 227.
Lihat Juga :
Keyword :
pengertian istishna
contoh transaksi istishna
contoh soal istishna
pengertian pembiayaan musyarakah
pengertian investasi musyarakah
pengertian musyarakah dan mudharabah
pengertian musyarakah mudharabah dan murabahah
pengertian istishna dalam perbankan syariah
pengertian istishna
contoh transaksi istishna
contoh soal istishna
pengertian pembiayaan musyarakah
pengertian investasi musyarakah
pengertian musyarakah dan mudharabah
pengertian musyarakah mudharabah dan murabahah
pengertian istishna dalam perbankan syariah
pengertian istishna
contoh transaksi istishna
contoh soal istishna
pengertian pembiayaan musyarakah
pengertian investasi musyarakah
pengertian musyarakah dan mudharabah
pengertian musyarakah mudharabah dan murabahah
pengertian istishna dalam perbankan syariah
pengertian istishna menurut para ahli
pengertian istishna dan contohnya
contoh akad istishna
makalah istishna
akad istishna adalah
jenis akad istishna
dasar hukum istishna
makalah istishna pdf
contoh transaksi istishna
contoh soal istishna
pengertian pembiayaan musyarakah
pengertian investasi musyarakah
pengertian musyarakah dan mudharabah
pengertian musyarakah mudharabah dan murabahah
pengertian istishna dalam perbankan syariah
pengertian istishna menurut para ahli
pengertian istishna dan contohnya
contoh akad istishna
makalah istishna
akad istishna adalah
jenis akad istishna
dasar hukum istishna
makalah istishna pdf
contoh transaksi istishna
contoh soal istishna
pengertian pembiayaan musyarakah
pengertian investasi musyarakah
pengertian musyarakah dan mudharabah
pengertian musyarakah mudharabah dan murabahah
pengertian istishna dalam perbankan syariah
pengertian istishna menurut para ahli
pengertian istishna dan contohnya
contoh akad istishna
makalah istishna
akad istishna adalah
jenis akad istishna
dasar hukum istishna
makalah istishna pdf
Cream Pencerah Wajah Remaja Aman
Produk Untuk Kulit Kusam dan Hitam Alami
6 Gejala Penyakit Kelenjar Getah Bening
Budaya Politik Dalam Bernegara
SKILL Cristiano Ronaldo 2005/2006
SEJARAH AKUNTANSI
No comments:
Post a Comment