Hujjah/Dalil tentang Urf - Belajar Ekonomi

Mencari, Menggali dan Memberi.

Tuesday, October 9, 2018

Hujjah/Dalil tentang Urf


'Urf menurut penyelidikan bukan merupakan dalil syara’ tersendiri. Pada umumnya, urf ditujukan untuk memelihara kemaslahatan umat serta menunjang pembentukan hukum dan penafsiran beberapa nash. Namun hal ini bukan berarti urf tidak mempunyai dasar hukum sebagai salah satu sahnya sumber syari’at islam. Mengenai kehujjahan urf menurut  pendapat kalangan ulama ushul fiqh, diantaranya:[1]

1)      Golongan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa urf adalah hujjah untuk menetapkan hukum islam. Alasan mereka ialah berdasarkan firman Allah dalam surat al A’rof ayat 199:

خُذِ اْلعَفْوَ وَأمُرْ بِاْلعُرْفِ وَاَعْرِضْ عَنِ اْلجَاهِلِيْنَ.

“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang-orang mengerjakan yang ma’ruf serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh”.

Ayat ini bermaksud bahwa urf ialah kebiasaan manusia dan apa-apa yang sering mereka lakukan (yang baik). Ayat ini, bersighat ‘am artinya Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk mengerjakan suatu hal yang baik, karena merupakan perintah, maka urf dianggap oleh syara’ sebagai dalil hukum.[2]

Maka dari pernyataan di atas, dapar dikatakan bahwasannya sesuatu yang sudah lumrah dilakukan manusia di dunia untuk kemaslahatan hidupnya, maka hal itu dianggap benar oleh syari’at islam meskipun tidak ada dalil yang menyatakannya baik dalam al qur’an ataupun sunnah.

Selain berdasarkan dalil al qur’an tersebut, ulama Hanafiyah dan Malikiyah juga berhujjah dengan hadits nabi:[3]

مَارَاَهُ اْلمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ.

“Sesuatu yang dianggap baik oleh umat islam, termasuk suatu hal yang baik pula menurut Allah”.

Hadits ini mengandung arti bahwa hal yang dipandang baik bagi orang islam berarti hal itu baik pula di sisi Allah yang di dalamnya termasuk juga urf yang baik. Yang mana berdasarkan dalil-dalil tersebut, urf yang baik adalah suatu hal yang baik di hadapan Allah.

2)      Golongan Syafi’iyah dan Hanbaliyah, keduanya tidak menganggap urf sebagai hujjah atau dalil hukum syar’i. Golongan Imam Syafi’i tidak mengakui adanya istihsan, mereka betul-betul menjauhi untuk menggunakannya dalam istinbath hukum dan tidak menggunakannya sebagai dalil.[4] Maka dengan hal itu, secara otomatis golongan Imam Syafi’ juga menolak menggunakan urf sebagai sumber hokum islam. Penolakannya itu tercermin dari perkataannya sebagaimana berikut:

“Barang siapa yang menggunakan istihsan maka sesungguhnya ia telah membuat hukum”.

Bahkan dalam kitab ‘Risalah’-nya, beliau menyatakan dengan tegas sebagai berikut, yang artinya:[5]
“ Tidak seorang pun berhak selain Rasulullah menetapkan sesuatu hukutn tanpa alasan (dalil) dan tidak seorang pun pantas menetapkan ber­dasarkan apa yang dianggap baik (istihsan). Sesungguhnya menetapkan hukum dengan istihsan adalah membuat ketentuan baru yang tidak mempedo­mani ketentuan yang telah digariskan sebelumnya”.

Berkaitan dengan penolaknnya terhadap istihsan ini, beliau mengemukakan beberapa dalil (argumen) sebagai dasar dari penolakannya, sebagaimana tercermin dalam kitabnya al-Risalah dan al-Umm. Ia mengemukakan dalil-dalil dari al-Quran dan hadits, di antaranya:
•         Surat al-Maidah (5): 3 yang berbunyi:

اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلاِسْلاَم دِيْنًا.

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu”.


•         Surat al-Nahl (16): 89 yang berbunyi:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ اْلكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً....

"Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat".

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, maka Imam Syafi’i menolak adanya sumber hukum dari urf, karena beliau menganggap bahwa urf merupakan penetapan suatu hukum yang tidak berdasarkan dalil yang sudah ditetapkan yakni; Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas.

references :
[1] Chaerul Uman dkk, Ushul Fiqh 1 (Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2000), 166.
[2] Ibid., 167.
[3] Ibid,. 167.
[4] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh (Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2010),112.
[5] http://rasail.wordpress.com/2012/05/25/157/ , diakses hari sabtu, 22 November 2014.

Lihat Juga : DEFINISI URF

Keyword :
hujjah urf hujjah urf hujjah urf hujjah urf hujjah urf hujjah urf hujjah urf hujjah urf dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, dalil tentang urf, Cara Mudah Mengatasi Kulit Berminyak TEORI PERTUMBUHAN EKONOMI DEFINISI URF Irrigation Improvements Reduce Food Inequality Lucu Ikan Buntal Dalam Air OVERCOMING STRESS BY SHOUTING Tanda-tanda sperma Anda normal Ikan Buntal (Ikan Kembung) Persamaan Eksponensial

No comments:

Post a Comment