2018 - Belajar Ekonomi

Mencari, Menggali dan Memberi.

Sunday, December 30, 2018

Makalah Maisir, Gharar dan Riba (Maghrib) | Document

December 30, 2018 1
Makalah Maisir, Gharar dan Riba (Maghrib) | Document
Makalah Maisir, Gharar dan Riba (Maghrib) | Document

Download Makalah Dibawah Ini

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan Asia pada khususnya serta resesi dan ketidakseimbangan ekonomi global pada umumnya, adalah suatu bukti bahwa asumsi di atas salah total, bahkan ada sesuatu yang “tidak beres” dalam sistem yang kita anut selama ini. Tidak adanya nilai-nilai Illahiyah yang melandasi operasional Perbankan dan lembaga keuangan lainnya telah menjadikan lembaga “penyuntik darah” pembangunan ini sebagai “sarang-sarang perampok berdasi” yang meluluhlantahkan sendi-sendi perekonomian bangsa.
Dengan latar belakang inilah, maka seluruh praktik perbankan modern, yang mulai tumbuh dan berkembang sejak abad ke-16, sistem operasionalnya tidak bisa lepas dari riba. Akibat terlalu lama dan mendalamnya sistem riba dalam sistem perbankan ini menyebabkan hal tersebut sangat sukar untuk dipisahkan. Bahkan telah berakar dan berkarat dalam kerangka pikiran para bankir konvensional bahwa riba adalah darah dan nadi dari seluruh sistem perbankan.
Sekarang saatnya para Bankir yang masih mengimani Al Qur’an sebagai pedoman hidupnya dan Hadits sebagai panduan aktivitasnya berperan aktif dalam memajukan sistem Perbankan Syari’ah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maisir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS. Al-Ma`idah : 90-91)
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan Maisir secara bahasa dan istilah?
2.      Sebutkan dalil – dalil yang mengharamkan Maisir !
3.      Apakah yang dimaksud dengan Gharar secara bahasa dan istilah?
4.      Sebutkan dalil – dalil yang mengharamkan Maisir !
5.      Apakah perbedaan antara Maisirdan Gharar ?
6.      Apakah yang dimaksud dengan Riba secara bahasa dan istilah?
7.      Sebutkan dalil – dalil yang mengharamkan Riba !
8.      Apakah yang dimaksud dengan Risywah secara bahasa dan istilah?
9.      Sebutkan dalil – dalil yang mengharamkan Risywah !
10.  Bagaimana contoh-contoh Maisir, Gharar, Riba dan Risywah?
C.    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini agar pembaca memahami apa yang dimaksud dengan:
1.      Maisir secara bahasa dan istilah
2.      Dalil – dalil yang mengharamkan Maisir
3.      Gharar secara bahasa dan istilah
4.      Dalil – dalil yang mengharamkan Maisir
5.      Perbedaan antara Maisir dan Gharar
6.      Riba secara bahasa dan istilah
7.      Dalil – dalil yang mengharamkan Riba
8.      Risywah secara bahasa dan istilah
9.      Dalil – dalil yang mengharamkan Risywah
10.  Mengetahui contoh-contoh kasus Maisir, Gharar, Riba dan Risywah

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Maisir
Kata Maisir dalam bahasa Arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Yang biasa juga disebut berjudi. Istilah lain yang digunakan dalam al-Quran adalah kata `azlam` yang berarti praktek perjudian.
Secara bahasa Maisir bisa dimaknakan dalam beberapa kalimat : Gampang/mudah, orang yang kaya dan wajib. Secara istilah, Maisir adalah setiap Mu’amalah yang orang masuk kedalamnya dan dia mungkin rugi dan mungkin beruntung. Kalimat “mungkin rugi dan mungkin untung”, juga ada dalam Mu’amalat jual beli, sebab orang yang berdagang mungkin untung mungkin rugi. Namun Mu’amalat jual beli ini berbeda dengan Maisir, seorang pedagang bila mengeluarkan uang maka ia memperoleh barang dan dengan barang itu ia bermu’amalat untuk meraih keuntungan walaupun mungkin ia mendapat kerugian, tapi Maisir, begitu seseorang mengeluarkan uang maka mungkin ia rugi atau tidak dapat apapun dan mungkin ia beruntung.
 Ini definisi Maisir dalam istilah ulama, walaupun sebagian orang mengartikan Maisir ini ke dalam bahasa Indonesia dengan pengertian sempit, yaitu judi. Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu”.
Prinsip berjudi adalah terlarang, baik itu terlibat secara mendalam maupun hanya berperan sedikit saja atau tidak berperan sama sekali, mengharapkan keuntungan semata (misalnya hanya mencoba-coba) di samping sebagian orang-orang yang terlibat melakukan kecurangan, kita mendapatkan apa yang semestinya kita tidak dapatkan, atau menghilangkan suatu kesempatan. Melakukan pemotongan dan bertaruh benar-benar masuk dalam kategori definisi berjudi.
Judi pada umumnya (maisir) dan penjualan undian khususnya (azlam) dan segala bentuk taruhan, undian atau lotre yang berdasarkan pada bentuk-bentuk perjudian adalah haram di dalam Islam. Rasulullah s.a.w melarang segala bentuk bisnis yang mendatangkan uang yang diperoleh dari untung-untungan, spekulasi dan ramalan atau terkaan (misalnya judi) dan bukan diperoleh dari bekerja.
B.     Dalil – dalil Pengharaman Maisir :
                      Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :           
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maisir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS. Al-Ma`idah : 90-91)
Dan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersada :

مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ بِشَيْءٍ

“Siapa yang berkata kapada temannya : “Kemarilah saya berqimar denganmu”,
maka hendaknya ia bershodaqoh.” (HR. Bukhari-Muslim)

Qimar menurut sebagian ulama sama dengan maisir, dan menurut sebagian ulama lain qimar hanya pada mu’amalat yang berbentuk perlombaan atau pertaruhan. Dan hadits di atas menunjukan haramnya maisir/qimar dan ajakan melakukannya dikenakan kaffarah (denda) dengan bershodaqoh. Dan tidak ada perselisihan pendapat di kalangan para ‘ulama tentang haramnya maisir.
“Diriwayatkan oleh Abdullah bin Omar bahwa Rasulullah s.a.w. melarang berjualbeli yang disebut habal-al-habla semacam jual beli yang dipraktekkan pada zaman Jahiliyah. Dalam jual beli ini seseorang harus membayar seharga seekor unta betina yang unta tersebut belum lahir tetapi akan segera lahir sesuai jenis kelamin yang diharapkan “.
“Diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi, termasuk Jabir, Abu Hurairah, Abu Said Khudri, Said bin Al Musayyib dan Rafiy bin Khadij bahwa Rasulullah s.a.w. melarang transaksi muzabanah dan muhaqalah.
Kedua jenis bisnis transaksi diatas sangat merakyat pada zaman sebelum Islam. Muzabanah adalah tukar menukar buah yang masih segar dengan yang sudah kering dengan cara bahwa jumlah buah yang kering sudah dapat dipastikan jumlahnya sedangkan buah yang segar ditukarkan hanya dapat ditebak karena masih berada di pohon. Sama halnya dengan muhaqalah yaitu penjualan gandum ditukar dengan gandum yang masih ada dalam bulirnya yang jumlahnya masih ditebak-tebak.

Disebabkan karena kejahatan judi itu lebih parah dari pada keuntungan yang diperolehnya, maka dalam Al-Qur`an, Allah swt sangat tegas dalam melarang  maisir (judi dan semacamnya) sebagaimana ayat berikut:
“Mereka akan bertanya kepadamu tentang minuman keras dan judi, katakanlah: pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari pada manfaatnya…” (QS. Al Baqarah 2:219). 
Ayat di atas secara tegas menunjukkan keharaman judi. Selain judi itu rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, social, moral, sampai budaya. Bahkan , pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan celaka.

Karena itu merupakan perbuatan setan, maka wajar jika kemudian muncul upaya-upaya untuk menguburkan makna judi. Sebab salah satu tugas setan, yang terdiri dari jin dan manusia, adalah mengemas sesuatu yang batil (haram) dengan kemasan bisnis yang baik dan menarik,  atau dengan nama-nama yang indah, cantik, dan memiliki daya tarik, hingga tampaknya seakan-akan halal. Allah SWT berfirman:

“Dan demikianlah  kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin. Sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia” (QS. Al-An`am: 112)

Juga perhatikan firman-Nya:
“Dan setan pun menampakkan kepada mereka kebagusan keindahan apa yang selalu mereka kerjakan” (QS. Al-An`am: 43)
Rasulullah SAW juga mensinyalir perbuatan setan yang demikian itu sebagai, “Surga itu dikelilingi oleh sesuatu yang tidak menyenangkan, sedangkan mereka (setan) dikelilingi oleh sesuatu yang menyenangkan”. (HR. Bukhari – Muslim).
C.    Definisi Gharar
Definisi gharar secara bahasa  adalah bahaya, dan taghrir yaitu membawa diri pada sesuatu yang membahayakan. Makna  secara istilah fiqih gharar mempunyai tiga definisi. Pertama, gharar khusus berlaku pada sesuatu yang hasilnya tidak jelas, dapat atau tidak dapat, sebagaimana ungkapan Ibnu ‘Abidin, Gharar adalah syak atau keraguan pada apakah komoditi tersebut ada atau tidak ada. Kedua, gharar khusus pada komoditi  yang tidak diketahui spesifikasinya. Berkata Ibnu Hazm, gharar pada bisnis yaitu sesuatu dimana pembeli  tidak tahu apa yang dibeli, atau pedagang tidak tahu apa yang dijual. Ketiga, gharar mengandung dua makna tersebut diatas. Berkata As-Sarhsy,” Gharar adalah sesuatu yang aqibatnya tidak jelas. Pendapat  ini yang diyakini oleh mayoritas ulama.
Dari sisi lain gharar juga ada yang kadarnya sedikit, sedang dan berat. Oleh karena itu sebagian ulama mendefinisikan gharar yaitu sesuatu yang diyakini adanya, tetapi  diragukan  kesempurnaannya (Mukhtar Shihah). Contoh-contoh berikut termasuk gharar dari sisi ini: Menjual buah sebelum layak di petik, menjual janin pada induknya, menjual ikan pada tempat pemancingan atau kolam ikan dengan cara dipancing atau dijaring dll.
D.    Dalil – dalil Pengharaman Gharar

Al-Baqarah: 188:
Artinya:
“Dan  janganlah  sebagian  kamu  memakan  harta  sebagian  dari  yang

lain diantara kamu dengan yang batil.” (Q.S. Al-Baqarah : 188)





Artinya  :
“Hai  orang-orang  yang  beriman,  janganlah  kamu  saling  memakan harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu.” (Q.S. An-Nisa : 29)


Landasan sunnah:
Artinya  :

Dari  Abi  Hurairah  berkata  :  rasullulah  telah  melarang  jual  beli hasah dan jual beli gharar. (HR. Muslim)
Artinya:
Dari  Ibnu  Abbas  berkata  :  Rasullulah  saw  telah  melarang  jual
beli gharar (HR. Ibnu Majah)
E.     Perbedaan antara Gharar dan Maisir
Dalam membandingkan definisi gharar dan definisi maisir secara istilah nampak ada bentuk kemiripan. Kalimat maisir dan qimar lebih khusus dari gharar sebab tidaklah diragukan bahwa maisir dan qimar itu adalah gharar. Karena itu para ulama setiap maisir adalah gharar dan tidak setiap gharar adalah maisir. Contoh : Menjual pohon yang belum jelas hasilnya adalah gharar tapi tidak bisa di golongkan maisir.
F.     Pengertian Riba dan Pembagiannya

Menurut etimologi, riba berarti  الزّيادة  (tambahan), seperti arti kata riba pada ayat:
Artinya : “Kemudian apabila kami turunkan air diatasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah.” (Al-Hajj:5)
Menurut terminologi, ulama fiqih mendefinisikannya berikut ini.
a.       Ulama Hanabilah
الزِّياَدَةُ فِي اَشياَءَ مَخصُوصٍ
Artinya : “ pertambahan sesuatu yang dikhususkan.”
b.      Ulama Hanafiyah
فَصْلُ مَالٍ بلاَ عَوْضٍ فِي مُعاَوَضَةِ ماَلٍ بماَلٍ
Artinya : “Tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan harta.”
2. Dalil Keharaman Riba
Riba diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunah, dan ijma’ :
a.       Al-Qur’an

Sebagaimana firman Allah SWT. dalam surah Al Baqarah ayat 275:
Artinya:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba  tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Dan dalam surah Al-Baqarah, 278-279:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
b.      As-Sunah
حَدِيثُ أَبيِ هُرَيْرَةَ ر.ع. عَنِالنَّبِيِّ ص.م.قَالَ : اِجْتَنِبواالسَّبْعَ الُمُوبِقاَتِ.قَلُوْا : ياَرَسُوْلَ اللّهِ وَماَ هُنَّ؟ قاَلَ:الشِّرْكُ بِااللّهِ وَالسِّحرُ وَقَتلُ النَّفْسِ الّتِي حَرَّم الله الَّا بِا لْحَقِّ َواَكْلُ الرِّبَا وَ اَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَ التّوَ لِّي يَومَ الزَّحْفَ وَقَذْ فُ الْمُخْصَنَاتِ الْمُؤْ ِمنَاتِ  الغَا فِلَاتِ (رواه البجا ر ى)
Artinya:
“Abu Hurairah r.a berkata bahwa Nabi SAW. bersabda, Tinggalkanlah tujuh dosa yang dapat membinasakan. Sahabat bertanya. Apakah itu, ya itu, ya Rasulallah? ‘ ‘ Jawab Nabi, (1) syirik (memperskutuan Allah); (2) Berbuat sihir (tenung); (3) Membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali yang hak; (4) Makan harta riba; (5) Makan harta anak yatim; (6) Melarikan diri dari perang jihad pada saat berjuang; dan (7) Menuduh wanita mukminat yang sopan (berkeluarga). Dengan tuduhan zina. (HR.Bukhari)

رُوِيَ عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ ر.ع.قاَلَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللّهِ صلعم.اكِلَ الرِّباَ وَمُوَكِّلَهُ وَشاَ هِدَهُ وَكاَ تِبَهُ.
 (رواه أبوداودوغيره)

Artinya : “Diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud r.a bahwa Rasulullah SAW. telah melaknat pemakan riba, yang mewakilinya, saksinya, dan penulisnya. “
c.       Ijma
Seluruh ulama sepakat bahwa riba diharamkan dalam islam.
B. Macam-Macam Riba
1. Menurut Jumhur Ulama
Jumhur ulama1) membagi riba dalam dua bagian, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah.
a.      Riba Fadhl
Menurut ulama Hanafiyah, riba fadhl adalah:
زِياَدَةُ عَينِ ماَلٍ فِىِ عَقْدِ بَيعٍ علىَ الْمعْياَرِ الشّرعىّ عِنْدَاتّحادِالْخِنسِ.
Artinya : “Tambahan zat harta pada akal jual-beli yang diukur dan sejenis.”
Dengan kata lain, riba fadhl adalah jual-beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.
Oleh karena itu, jika melaksanakan akad jual-beli antarbarang yang sejenis, tidak boleh dilebihkan salah satunya agar terhindar dari unsur riba.
b.      Riba Nasi’ah
Menurut ulama Hanafiyah, riba nasi’ah adalah :
فَضْلُ الحلُوْلِ عَلىَ اْلاَ جَلِ وَفَضْلُ الْعَينِ عَلىَ الدَّ يْنِ فِي الْمِكْيلبْنِ اَوِالْموْزُوْنَينِ عِندَا خْتالاَ فِ اْلجِنسِ اَوِاْالمَكيلين اوالموزو نينِ عِندَا تّحادالجِنسِ.

Artinya : “Memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda disbanding utang pada benda yang ditakar atau ditimbang yang berbeda jenis atau selain dengan yang ditakar dan ditimbang yang sama jenisnya.”
Maksudnya, menjual barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak, dengan pembayaran diakhirkan, seperti menjual satu kilogram gandum dengan satu setengah kilogram gandum, yang dibayarkan setelah dua bulan. Contoh jual-beli yang tidak ditimbang, seperti membeli satu buah semangka dengan dua buah semangka yang akan dibayar setelah sebulan.
Ibn abbas, usamah Ibn Jaid Ibn arqom, jubair, Ibn jabir, dll. Berpendapat bahwa riba yang diharamkan hanyalah riba nasi’ah pendapat ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh bukhari muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لَا رِبَا اِلَّا فيِ النّسيْئةِ
Artinya : “Tidak ada riba kecuali pada riba nasi’ah.”
Ulama lainnya menentang bendapat tersebut dan memberikan dalil-dalil yang menetapkan riba fadl, sedangkan tabi’in sepakat tentang haramnya kedua riba tersebut dan perbedaan pendapatpun hilang.
Selain itu mereka yang menyatakan bahwa hanya riba nasi’ah yang diharapkan kemungkinan tidak utuh dalam memahami hadits diatas. Asal hadits diatas adalah Nabi Muhammad SAW ditanya tentang pertukaran antara gandum dan  sya’ir, emas, dan perak yang pembayarannya diakhirkan, kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda “Tidak ada riba kecuali pada riba nasi’ah.” Hadits ini lebih tepat diartikan bahwa riba nasi’ah adalah riba terberat dibandingkan dengan riba lainnya. Hal ini sama dengan pernyataan,”Tidak ada ulama didaerah ini kecuali Ahmad.” Padahal kenyataanya, juga ada ulama selain ahmad. Hanya saja ahmad merupakan ulama yang paling disegani.
2.         Menurut Ulama syafi’iyah
            Ulama Syafi’iyah, membagi riba menjadi tiga jenis.
a.      Riba fadhl
Riba fadhl adalah jualbeli yang disertai adanya tambahan salah satu pengganti (penukar) dari yang lainnya. Dengan kata lain, tambahan berasal dari penukar paling akhir. Riba ini terjadi pada barang yang sejenis, seperti menjual satu kilogram kentang dengan satu setengah kilogram kentang.
b.      Riba Yad
Jual-beli dengan mengakhirkan penyerahan (al-qabdu), yakni bercerai-berai antara dua orang yang akad sebelum timbang terima, seperti menganggap sempurna jual-beli antara gandum dengan sya’ir tanpa harus saling menyerahkan dan menerima di tempat akad.
Menurut ulama Hanafiyah, riba ini termasuk riba nasi’ah, yakni menambah yang tampak dari utang.
c.       Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah, yakni jual-beli yang pembayarannya diakhirkan, tetapi ditambahkan harganya.
Menurut ulama syafi’iyah, riba yad dan riba nasi’ah sama-sama terjadi pada pertukaran barang yang tidak sejenis. Perbedaannya, riba yad mengakhiri pemegang barang, sedangkan riba nasi’ah mengakhiri hak dan ketika akad dinyatakan bahwa waktu pembayaran diakhirkan meskipun sebentar. Al-Mutawalli menambahkan, jenis riba dengan riba qurdi (mensyaratkan adanya manfaat). Akan tetapi, Zarkasyi menempatkannya pada riba fadhl.
G.    Pengertian Risywah
Risywah menurut bahasa berarti: “pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya.” (al-Misbah al-Munir/al Fayumi, al-Muhalla/Ibnu Hazm). Atau “pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu” (lisanul Arab, dan mu’jam wasith).
Sedangkan menurut istilah risywah berarti: “pemberian yang bertujuan membatalkan yang benar atau untuk menguatkan dan memenangkan yang salah.” (At-Ta’rifat/aljurjani 148).
H.    Unsur-unsur risywah
berdasarkan definisi di atas, bisa disimpulkan bahwa suatu tindakan dinamakan risywah jika memenuhi unsur-unsur berikut:
a. Adanya athiyyah (pemberian)
b. Ada niat Istimalah (menarik simpati orang lain)
c. Bertujuan:
  1. Ibtholul haq (membatalkan yang haq)
  2. Ihqaqul bathil (merealisasikan kebathilan)
  3. al mahsubiyah bighoiri haq (mencari keberpihakan yang tidak dibenarkan)
  4. al hushul alal manafi’ (mendapatkan kepentingan yang bukan menjadi haknya)
  5. al hukmu lahu (memenangkan perkaranya)
I.       Dalil Diharamkannya Risywah
Dari definisi di atas ada dua sisi yang saling terkait dalam masalah risywah; Ar-Rasyi (penyuap) dan Al-Murtasyi (penerima suap), yang dua-duanya sama-sama diharamkan dalam Islam menurut kesepakatan para ulama, bahkan perbuatan tersebut dikategorikan dalam kelompok dosa besar. Sebagaimana yang telah diisyaratkan beberapa nash Al-Qur’an dan Sunnah Nabawiyah berikut ini:
a. Firman Allah ta’ala:
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS Al Baqarah 188)
b. Firman Allah ta’ala:
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
”Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram” (QS Al Maidah 42).
Imam al-Hasan dan Said bin Jubair menginterpretasikan ‘akkaaluna lissuhti’ dengan risywah. Jadi risywah (suap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah SWT
c. Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap” (HR Khamsah kecuali an-Nasa’i dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi).
d. Nabi Muhammad SAW bersabda:
«كلّ لحم نبت بالسّحت فالنار أولى به» قالوا : يا رسول الله وما السحت؟ قال : «الرشوة في الحكم»
“Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht) nerakalah yang paling layak untuknya.” Mereka bertanya: “Ya Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud?”, “Suap dalam perkara hukum” (Al-Qurthubi 1/ 1708)
Ayat dan hadits di atas menjelaskan secara tegas tentang diharamkannya mencari suap, menyuap dan menerima suap. Begitu juga menjadi mediator antara penyuap dan yang disuap.


BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
            Dari Paparan atau penjelasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa
Maisir, Gharar, Riba dan Risywah merupakan hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam syari’at Islam. Oleh karena itu, merupakan sesuatu yang baik untuk kita sebagai para pelajar abadi memahaminya dan  mengamalkannya dalam kehidupan yang fana ini.
B.     Saran
            Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, untuk kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak dan lebih rinci lagi.


DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. H. Rachmat Syafi’i, M.A, Fiqih Mu’amalah, Pustaka Setia, Bandung
http://www.dakwatuna.com/2012/02/07/18400/hukum-risywah-suap/#ixzz3t9ejZnM9


Keyword :
makalah maisir makalah maisir dan gharar makalah maisir gharar dan riba makalah maisir pdf makalah riba gharar maisir makalah tentang maisir makalah tentang maisir pdf makalah riba makalah tentang riba makalah riba dan bunga bank makalah riba dalam islam makalah riba bank dan asuransi makalah riba dalam perbankan syariah makalah tentang riba bank dan asuransi makalah tentang riba dan bunga bank makalah ribah makalah tentang riba dalam pandangan islam makalah gharar contoh makalah gharar makalah fiqh muamalah tentang gharar makalah gharar dalam ekonomi islam makalah gharar dalam islam makalah gharar dan ketidakpastian makalah gharar dan maysir makalah gharar dan maysir pdf makalah gharar maisir dan riba makalah gharar pdf makalah jual beli gharar makalah maisir gharar dan riba makalah riba gharar makalah riba gharar maisir makalah riba gharar maysir makalah tentang gharar makalah tentang gharar dalam islam makalah tentang gharar dan maysir makalah tentang gharar pdf makalah tentang riba gharar dan maysir Download Kitab Sirrul Asrar - Syeh Abdul Qodir al-jailani 28 Anjuran Makanan Bagi Penderita Wasir/Ambeien Menurut Ahli Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Diturunkannya Al-Qur'an Masih Ragu Untuk Berjilbab.? Saatnya Belajar Taat Ukhti Sistem Ekonomi Indonesia | Doc. Cara Memilih Bajaringan yang Berkualitas Terbaik Gusdur - Ilusi Negara Islam (PDF) Fiqih Zakat - DR. Yusuf Qardhawi (PDF) Nurcholis Majid - Bilik-Bilik Pesantren (PDF)