Memberi Honor (Ijarah) Kepada Yang Tidak Memiliki Pekerjaan Wajar - Belajar Ekonomi

Mencari, Menggali dan Memberi.

Thursday, October 11, 2018

Memberi Honor (Ijarah) Kepada Yang Tidak Memiliki Pekerjaan Wajar

Memberi Honor (Ijarah)  Kepada Yang Tidak Memiliki Pekerjaan Wajar

Pertanyaan :
Bolehkah Memberikan Honor atau Ijarah Kepada Orang Yang Tidak Memiliki Pekerjaan Wajar.?

Jawaban :
Membayar Ijarah adalah tanggung jawab seorang tuan yang wajib dibayarkan kepada pegawainya. Tidak mempengaruhi berapapun, karena sebelum bekerja pasti sudah terjadi kesepakatan antara tuan dan juga pekerja. Selama para pekerja itu bekerja, maka kesejahteraan pekerja tersebut ada dalam tanggungan tuannya.

Dalam al-Mujam al-Wasit juga disebutkan standardisasi ijarah. Standar ijarah yang diterima pekerja adalah upah yang mencukupi si pegawai untuk hidup dengan kehidupan yang tenang dan nyaman. Lantas, bagaimanakah teknis membayarkan ijarah kepada karyawan dalam fikih Islam? Apakah boleh menunda atau melambatkan pemberian gaji?

Bukan hal yang dipersilisihkan lagi di kalangan fuqaha, pembayaran ijarah adalah sesuatu yang harus disegerakan. Seorang majikan tidak boleh menunda atau melambat-lambatkan penunaian ijarah, padahal ia mampu membayarkannya dengan segera.

Hal ini berdalil dengan hadis dari Abdullah bin Umar RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering." (HR Ibnu Majah). Hadis sahih ini berupa perintah yang wajib ditunaikan para majikan. Haram hukumnya menangguhkan gaji pekerja tanpa alasan yang syar'i.

Pekerja yang dalam akad (kontrak kerja) digaji bulanan, maka di akhir bulan harus segera dibayarkan gajinya. Demikian juga pekerja harian, setelah selesai ia bekerja sehari itu, gajinya harus dibayarkan. Rasulullah SAW mengibaratkan jarak waktu pemberian upah dan selesainya pekerjaan dengan keringat. Jangan sampai keringatnya mengering, artinya sesegera mungkin setelah ia menyelesaikan pekerjaannya. Tidak menunggu esok, apalagi lusa.

Imam al-Munawi mengatakan, seorang majikan yang menunda pemberian gaji, berarti ia sudah melakukan kezaliman kepada pekerjanya. "Diharamkan menunda pemberian gaji, padahal ia mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering," demikian disebutkan al Munawi dalam Faidhul Qodir (jilid 1: hal 718).

Imam al-Munawi berdalil dengan hadis Rasulullah SAW, "Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezaliman" (HR Bukhari Muslim).

Majikan yang suka menunda-nunda gaji para karyawannya sebenarnya mendapatkan ancaman serius dalam jinayah hukum Islam. Menurut al Munawi, majikan tersebut halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman. Hal ini berdalil dengan hadis Rasulullah SAW, "Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman." (HR Abu Daud, Nasa-i, Ibnu Majah).

Halal kehormatannya maksudnya ia termasuk dalam salah satu daftar orang yang boleh dibukakan aibnya kepada orang lain. Menunda penunaian gaji adalah salah satu bentuk kezaliman yang boleh dibeberkan tanpa perlu khawatir hal itu termasuk gibah (menggunjing orang lain).

Tidak hanya itu, jika majikan yang menunda pembayaran gaji karyawannya sudah pada tahap meresahkan, pihak berwenang bisa saja memberikan hukuman. Menurut al Munawi, ia bisa dihukum karena sikap menahan gaji adalah tindak kejahatan.

Banyak hal dilakukan pihak perusahaan untuk mengakali penunaian gaji para karyawannya. Perusahaan ingin agar gaji karyawannya bisa diundur dari waktu yang semestinya. Misalkan, gaji karyawan yang digaji secara bulanan, pembayarannya dilakukan di pertengahan bulan selanjutnya. Walau karyawan tetap menerima gaji setiap bulan, mereka tetap saja dizalimi. Hal ini juga tidak diperbolehkan.

Dalam Mausuah al-fiqh al-Islami (3:534) disebutkan, orang yang suka menahan ijarah atau malah memakannya, maka Allah akan menjadi musuhnya pada hari kiamat. Hal ini berdalil dengan hadis qudsi dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Allah SWT berfirman, ‘Ada tiga jenis orang yag aku berperang melawan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya, dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya." (HR Bukhari).

Lihat Juga :


Keyword :

ijarah ijarah adalah zakat tijarah zakat tijarah adalah ijarah dalam perbankan syariah ijarah pdf ijarah dalam islam ijarah muntahiya bittamlik adalah ijarah wa iqtina ijarah ppt ijarah finance ijarah sukuk ijarah wikipedia ijarah ijarah adalah zakat tijarah zakat tijarah adalah ijarah dalam perbankan syariah ijarah pdf ijarah dalam islam ijarah muntahiya bittamlik adalah ijarah wa iqtina ijarah ppt ijarah finance ijarah sukuk ijarah wikipedia Cara Mudah Mengatasi Kulit Berminyak TEORI PERTUMBUHAN EKONOMI DEFINISI URF Irrigation Improvements Reduce Food Inequality Lucu Ikan Buntal Dalam Air OVERCOMING STRESS BY SHOUTING Tanda-tanda sperma Anda normal Ikan Buntal (Ikan Kembung) Persamaan Eksponensial atuna el tufuli Apa Dampak Makan Lebih dari Jam 8.? 16 Definisi Sosiologi (Menurut Para Ahli) Downhill rar Jenis Pembengkakan Saluran Kencing Pencerah Dan Pengencang Kulit Wajah Ampuh Kasih Sayang Dalam Islam HUKUM PEMBERIAN GARANSI DALAM ISLAM

No comments:

Post a Comment